Pemkot Surabaya Perketat Penghuni Rumah Kos
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada seluruh camat terkait dengan inovasi dan komitmen dalam menangani berbagai permasalahan warga, Sabtu (15/3).

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada seluruh camat terkait dengan inovasi dan komitmen dalam menangani berbagai permasalahan warga, Sabtu (15/3). Pengarahan yang berlangsung di ruang sidang wali kota ini juga dihadiri para asisten dan kepala perangkat daerah (PD) terkait.
Dalam arahannya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa camat harus mampu memanfaatkan data yang telah disediakan oleh Pemkot Surabaya. Data tersebut mencakup informasi mengenai warga miskin, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), balita stunting, hingga usia produktif masyarakat yang belum bekerja.
Dalam kesempatan ini, Eri juga menyoroti maraknya rumah kos yang tidak terdata dan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial. Untuk itu, ia meminta camat bekerja sama dengan RT dan RW untuk mendata seluruh penghuni kos-kosan di wilayah masing-masing.
"Makanya tugas camat sekarang ini mengajak RT/RW mendorong warga pemilik kos untuk mendaftarkan kos-kosan, nama orang yang indekos harus terdaftar. Karena kita melindungi warga Surabaya, bukan untuk kepentingan kita," terangnya.
Menurutnya, langkah penertiban usaha rumah kos ini untuk melindungi warga Surabaya sekaligus mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Sebagai contoh, ketika ada pelaku kejahatan yang tinggal di rumah kos dan pindah, maka data orang tersebut bisa dilakukan pencarian.
"Kalau ada kejadian yang tidak diinginkan, dan ternyata orang yang kos pindah, kita masih bisa mencari datanya. Tapi kalau pemilik kos tidak melaporkan penghuninya, lalu ada kejadian tidak diinginkan, maka kita mau gimana?" tegas dia.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa izin kos-kosan harus sesuai aturan. Kost harian, misalnya, memiliki izin berbeda dengan kos bulanan. Jika ada rumah yang disekat-sekat dan dijadikan kost harian tanpa izin, camat dan lurah harus bertindak tegas.
"Saya tekankan, kalau kos itu bulanan, bukan harian. Kalau kos harian itu izinnya beda, apa homestay atau losmen, tidak boleh di lingkungan masyarakat. Saya masih melihat ada rumah-rumah yang dipetak-petak dibuat kost harian, tapi sampean (camat) diam saja," katanya.
Di akhir pengarahannya, Eri mengajak seluruh camat untuk berkomitmen melayani warga Surabaya dengan sepenuh hati. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus berorientasi pada kepentingan rakyat Surabaya. "Hari ini kita di ruang sidang, camat bersama saya dan kepala PD bersumpah untuk warga Surabaya, bahwa kita melakukan apapun adalah untuk kepentingan rakyat Surabaya," pungkasnya. (ari/rd)