Pemprov Jawa Timur Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Pacitan, HB.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggenjot upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan, dengan dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama, masyarakat, pedagang, dan perwakilan TNI/POLRI.
Kegiatan ini dipimpin oleh Satpol PP Provinsi Jatim, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jatim, Andika Merry Rusdianto, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih tergolong tinggi.
"Dari Januari hingga Oktober 2024, kami bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memusnahkan lima juta batang rokok ilegal, yang jika dinilai dapat mengakibatkan kerugian negara sekitar lima miliar rupiah," ujar Andika, Selasa (29/10) pagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas dan Kepabeanan Cukai, Bakhroni, menambahkan bahwa meskipun tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tidak setinggi daerah lain, peredaran tersebut tetap ada. Ia mengajak semua pihak untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal sering terjadi di jalur pintu tol dan tempat-tempat ekspedisi. Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka," tegas Bakhroni.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, Bakhroni juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Jawa Timur mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 2,7 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk bidang kesehatan (40 persen), kesejahteraan masyarakat (50 persen), dan sosialisasi serta penegakan hukum (10 persen).
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya menjaga kesehatan serta kepatuhan terhadap peraturan yang ada. (yun/ns)