Pemuda Jombang Jual Dua Gadis Dibawah Umur

MFHS alias Mondi (21), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tak berkutik usai diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

Pemuda Jombang Jual Dua Gadis Dibawah Umur
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat pers rilis. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - MFHS alias Mondi (21), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tak berkutik usai diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Dia terbukti menjual dua gadis dibawah umur menjadi budak prostitusi.

Dua gadis tersebut, yakni TA (14) dan LL (16), keduanya warga Kediri. Mereka dijual Mondi melalui pemesanan secara online dengan lokasi di kamar kos Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar TKP. Mereka mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis dibawah umur untuk melayani lelaki hidung belang, pada Minggu (11/6), sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami dapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati satu pelaku. Dua korban diperjualbelikan prostistusi di media online. Contohnya FB dan transaksi menggunakan cash melalui WhatsApp," ucapnya, Selasa (13/6).

Kedua pelaku dijual dengan harga Rp 250-350 ribu untuk durasi waktu 1 jam. Dikatakan, modus pelaku untuk merekrut korbannya dengan cara iming-iming mendapatkan pekerjaan secara layak. "Awalnya korban ini diiming-iming pekerjaan layak oleh pelaku. Setelah korban mau, malah dijadikan PSK oleh Mondi," terang Aldo.

Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, lanjut Aldo, mereka juga tidak diberikan gaji selama dijadikan sebagai PSK selama 1,5 bulan dan mencoba upaya untuk melarikan diri. "Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku, yakni uang diduga hasil transaksi Rp 350 ribu, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 88 UU No. 17 Tahun 2016 jo pasal 761 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan prostistusi online dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.(aan/rd)