Pemutihan PKB Capai Rp 102,68 Miliar
Pemerintah menetapkan cuti bersama pada tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022 mendatang.
Surabaya , HARIAN BANGSA - Pemerintah menetapkan cuti bersama pada tanggal 29 April sampai 8 Mei mendatang. Meskipun begitu masyarakat di Jatim tak perlu khawatir dengan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, layanan pembayaran pajak berbasis Payment Point Online Bank (PPOB) akan tetap beroperasi.
Layanan PPOB ini meliputi pembayaran pajak melalui gerai Indomart, Alfamart, Alfamidi, Tokopedia, Linkaja, Griyabayar BTN, i-Saku, Gopay, dan Bukopin. Sementara untuk pembayaran langsung di Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga masih akan membuka layanan pada 30 April.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno, mengatakan, tanggal 30 April Samsat masih masuk. Meskipun pemerintah menetapkan tanggal 29 April - 8 Mei libur.
"Jadi wajib pajak bisa memanfaatkan kebijakan Bu Gubernur yaitu pemutihan, dalam rangka memberikan kepatuhan pada wajib pajak," ujarnya Kamis (21/4/22).
Sejak dibuka pemutihan mulai 1 - 18 April, Abimanyu mengakui antusiasme wajib pajak cukup tinggi. Bahkan, program tersebut telah dimanfaatkan oleh 191.749 wajib pajak dengan penerimaan sebesar Rp 102,68 miliar. Sementara jumlah insentif pajak yang dikeluarkan sebesar Rp 11,58 miliar.
Melalui program pemutihan ini pula, laporan kendaraan dari luar provinsi yang masuk ke Jatim mencapai 1.977 unit kendaraan. Terdiri dari kendaraan roda 2 sebanyak 453 unit dan kendaraan roda 4 sebanyak 1.524 unit kendaraan.
"Dari kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim tersebut, penerimaan sebesar Rp 3,62 miliar," tutur Abimanyu.
Abimanyu juga menjelaskan, tahun ini Ibu Gubernur juga menyiapkan 46 hadiah umroh sebagai apresiasi bagi wajib pajak patuh. 15 di antaranya sudah diundi saat peringatan malam Nuzulul Quran di Masjid Al Akbar. (dev/rd)