Pencurian Kabel PJU Rugikan Negara Rp 12 Miliar

Polsek Tegalsari bersama Dishub Surabaya berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU).

Pencurian Kabel PJU Rugikan Negara Rp 12 Miliar
Kasus pencurian kabel PJU yang diungkap Polsek Tegalsari.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polsek Tegalsari bersama Dishub Surabaya berhasil mengungkap pelaku pencurian  kabel penerangan jalan umum (PJU). Dishub Surabaya melaporkan kepada Polsek Genteng bahwa pihaknya telah mengalami kerugian negara senilai Rp 12 miliar dari 25 tempat kejadian hilangnya kabel PJU.

Perstiwa kerap hilangnya kabel penerangan jalan di ruas jalan Kota Surabaya, sehingga menyebabkan pemadaman penerangan jalan raya. Dari penerangan jalan raya yang terganggu itu, menyebabkan gangguan traffic light lalu lintas.

Setidkanya selama tahun 2024 pihak Dishub Surabaya melaporkan telah kehilangan kabel PJU di 25 titik atau tempat dengan kerugian negara senilai Rp. 12 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tegalsari Kompol Rizky Santoso didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Angga Riatma saat konferensi pers, Jumat (11/10).

Pihak Reskrim Polsek Tegalsari berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kabel PJU pada 11 September 2024.”Kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kabel berinisial SHI warga Tambak Pring Surabaya dan AK warga Larangan Surabaya. Keduanya ini adalah eksekutor pencurian kabel PJU,” ujarnya, Jumat (11/10).

Rizky Santoso menjelaskan, dua pelaku yang berhasil ditangkap dari rekaman CCTV di sekitar Jalan Embong Malang. Mereka teridentifikasi mengendarai sepeda motor berhenti di depan Gedung Go Skate Surabaya.  Kedua pelaku lantas menggali letak kabel PJU yang berada di trotoar pejalan kaki. Lalu, kabel yang berada di gorong-gorong protokol ditarik bersama-sama. Aksi itu dicurigai warga sehingga dilaporkan ke Polsek Tegalsari.

"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan potongan kabel PJU dalam karung bekas yang mereka bawa. Menyadari polisi hendak menangkap mereka, keduanya berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di jalanan pusat kota," tambah Rizky Santoso.

Untuk tersangka SHI, berhasil dibekuk petugas di Jalan Genteng Kali. Sementara pelaku AK sempat melarikan diri dan selisi dua hari kemudian berhasil ditangkap di Jalan Simo Sidomulyo.

"Dari tangan kedua pelaku, berhasil menyita barang bukti berupa satu gulung kabel PJU, gunting besi, gergaji besi, dua cutter, serta sejumlah alat lain yang digunakan dalam aksi pencurian," tutupnya.

Pemeriksaan kepada kedua pelaku diutarakan oleh Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Angga Riatma. Dari pengakuan keduanya bahwa aksi pencurian kabel PJU telah dilakukan selama 8 kali di tempat yang berbeda. “Dari keterangan mereka hanya mengakui 8 tenpat kabel yang dicuri. Namun masih kita kembangkan karena kami yakin mereka melakukan lebih dari itu,” ujar Angga Riatma.

Kedua pelaku pencurian JPU ini secara aksinya kategori profesional karena selama melakukan selalu mencari tempat yang kapasitas kabelnya volume besar. Namun pengakuan dari kedua pelaku kemahiran aksinya belajar secara otodidak dari media sosial

Angga menuturkan, dari data yang diperoleh, sejak awal Juni hingga September 2024, setidaknya 137 PJU telah menjadi sasaran pencurian dengan total panjang kabel yang dicuri mencapai 4.110 meter.  Beberapa lokasi yang menjadi target pencurian antara lain di Jalan Yos Sudarso depan DPRD, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Darmo sisi barat.

Sementara hasil dari penjualan kabel JPU dari aksi pencurian 8 TKP senilai total kerugian mencapai Rp 561.015.000. Kabel yang dicuri mayoritas adalah kabel NYFGBY ukuran 4x6 mm² dengan nilai kerugian mencapai Rp 365.790.000, sementara biaya perbaikan dan pemasangan kembali juga tidak sedikit, yaitu Rp 195.225.000.(yan/rd)