Penerbitan atau Penggantian Paspor untuk WNI Mulai Normal

Masyarakat yang ingin melakukan penerbitan atau penggantian paspor bisa bernafas lega.

Penerbitan atau Penggantian Paspor untuk WNI Mulai Normal
Salah seorang pemohon sedang mengurus pembuatan paspor.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Masyarakat yang ingin melakukan penerbitan atau penggantian paspor bisa bernafas lega. Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim sudah mulai mengizinkan kantor imigrasi di jajarannya untuk membuka antrean umum.

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Rabu (1/9). Menurut Jaya, pihaknya telah membuka kuota antrean penerbitan dan penggantian paspor melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Tepatnya sejak pemerintah menurunkan PPKM mayoritas kabupaten-kota di Jawa Timur menjadi level 3.

“Sebelumnya tetap ada. Namun hanya untuk yang memiliki keperluan mendesak saja, seperti keperluan berobat atau urusan kenegaraan,” ujar Jaya.

Dengan dibukanya aplikasi antrean APAPO, maka masyarakat yang selama ini harus menunda keinginannya mendapatkan paspor, bisa mulai mendaftar dan mendatangi kantor imigrasi terdekat.

Di Jatim sendiri ada sembilan kantor imigrasi yang tersebar di berbagai daerah. Mulai Surabaya, Tanjung Perak, Malang, Kediri, Madiun, Blitar, Pamekasan, Jember hingga Ponorogo. Belum lagi Unit Kerja Kantor dan Unit Layanan Paspor (UKK & ULP) yang ada di mal, UPTSA, maupun tempat umum lainnya.

“Kami lihat mall sudah mulai buka, maka kami mengeluarkan kebijakan agar pelayanan paspor juga mulai dibuka untuk masyarakat luas,” lanjutnya.

Meski begitu, pihaknya masih membatasi jumlah antrean setiap harinya. Setiap hari, kuota yang dibuka hanya 20-30 persen dari kuota normal. Disesuaikan dengan besarnya kantor dan kondisi PPKM di wilayah kerjanya. Hal ini agar penerapan protokol kesehatan masih bisa dilakukan dengan baik.

“Contohnya kalau biasanya Kanimsus Surabaya bisa sampai 100-150 setiap harinya, sekarang kita mulai buka 25-30 orang saja,” tuturnya.

Selain pelayanan paspor, Jaya juga menegaskan bahwa pengawasan orang asing akan kembali diperketat. Yaitu dengan mengedepankan azas-azas profesional dan humanis. (cat/rd)