Penerimaan DBHCHT Pemkab Ngawi Meningkat dengan Penegakan Hukum

Penerimaan DBHCHT Pemkab Ngawi Meningkat dengan Penegakan Hukum

Ngawi, HB.net - Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Ngawi cukup tinggi. Hal tersebut tidak terlepas dari dilakukannya sosialisasi dan penindakan hukum oleh Pemkab Ngawi.

Dasar penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diatur oleh sejumlah peraturan yang menjadi pedoman dalam alokasi dan pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan daerah penghasil tembakau serta kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur penggunaan dana DBHCHT:

 

1. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai 

  UU ini menjadi landasan utama pengenaan cukai pada hasil tembakau dan mengatur tentang pembagian hasil cukai, termasuk penerimaan yang kemudian disalurkan kepada daerah penghasil tembakau. DBHCHT diharapkan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, dengan fokus pada sektor yang memberikan dampak langsung pada masyarakat.

2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  UU ini menyebutkan tentang pembagian penerimaan negara yang bersumber dari cukai, termasuk DBHCHT, dan mengatur bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan daerah, termasuk di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat.

3.Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Cukai Hasil Tembakau

  PP ini mengatur tentang pembagian penerimaan cukai tembakau antara pusat dan daerah, serta tata cara penggunaan DBHCHT. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berbasis pada kebutuhan lokal.

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Dana DBHCHT

  PMK ini mengatur rincian teknis tentang penggunaan DBHCHT, di mana dana tersebut dapat digunakan untuk mendanai berbagai sektor, seperti: 

   - Pembangunan infrastruktur daerah 

   - Peningkatan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan 

   - Penyuluhan tentang bahaya merokok dan pencegahan penyakit akibat rokok 

   - Pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti bantuan untuk UMKM dan pelatihan keterampilan.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 64 Tahun 2017 tentang  Pengelolaan Dana DBHCHT 

 Permendagri ini memberikan pedoman pengelolaan dan penggunaan DBHCHT oleh pemerintah daerah. Dalam peraturan ini, daerah diberikan fleksibilitas untuk mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat yang ada di wilayah penghasil tembakau.

6. Tujuan dan Prinsip Keadilan Sosial

Selain dasar hukum yang ada, prinsip penggunaan DBHCHT adalah untuk mendukung pembangunan yang inklusif dan adil, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan oleh industri tembakau. Oleh karena itu, dana ini diprioritaskan untuk sektor yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta untuk kegiatan yang memperbaiki kualitas hidup petani tembakau dan masyarakat secara umum.

Secara keseluruhan, dasar penggunaan DBHCHT mengacu pada regulasi yang memastikan dana tersebut digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah penghasil tembakau.

Pelanggaran terhadap aturan cukai rokok di Indonesia dapat dikenakan sanksi yang berat, baik administratif maupun pidana. Sanksi ini diatur dalam undang-undang nomor 39 th 2007 tentang cukai dan bertujuan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Penegakan sanksi bertujuan :

- Mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara

- Memberikan efek jera bagi pelanggar hukum

- Melindungi industri rokok ilegal dan petani tembakau

Dengan demikian pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai di Indonesia.

Bea cukai bersama Pemkab Ngawi melalui Sat pol PP mengambil berbagai langkah untuk menindak pelanggaran cukai rokok ilegal di Indonesia. Selain bekerjasama dengan pemerintah daerah bea cukai juga melakukan strategi pemberantasan berkelanjutan.

Bea cukai terus mengembangkan strategi pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat terkait untuk merencanakan kegiatan pengawasan yang lebih efektif. Strategi ini mencakup pendekatan preventif serta reaktif terhadap peredaran rokok ilegal.

Dengan langkah-langkah tersebut bea cukai berupaya keras untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi pendapatan negara dari sektor cukai, serta mendidik masyarakat mengenai dampak negatif dari konsumsi rokok ilegal.(nal/ns)