Pengantin Baru Nyabu, Disidang di PN Mojokerto
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Beginilah nasib terdakwa Bima Yudha Asmara (24). Warga Dusun Putat, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di meja hijau PN Mojokerto, Senin (30/9/2019). Gara-garanya, mengkomsomsi narkotika golongan 1.
Dalam sidang yang dipimpin Hendra Hutabarat, SH tersebut, agendanya peyampaian keterangan saksi penangkapan dari Polsek Mojoanyar, Mojokerto. Dihadiri dua orang Anggota. Dalam kesaksianya di bawah sumpah, saksi dicecar beberapa pertanyaan oleh hakim terkait kronologi penangkapan terdakwa.
Saksi mengakui kalau dirinya membenarkan bahwa yang menangkap terdakwa Bima Yudha Asmara dan terdakwa M.Jusuf Sugiantoro (27) warga Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedeg, Mojokerto pada hari Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, di hotel Tejowulan, Mojokerto.
"Saat kita tangkap kedua terdakwa sedang duduk lantai dikamar hotel usai menimakti sabu. Kita amankan seperangkat alat hisaf dan sabu dengan berat kotot 0,20 gram," katanya.
Namun saat saksi didesak Hakim dari mana saksi mengetahui dua terdakwa berada dalam hotel sedang nyabu? "Kami mendapat informsi dari masyarakat kalau di hotel tersebut diatas sedang ada pesta Narkoba," pungkasnya
Dari kesaksian Polisi tersebut, terdakwa Bima Yudha Asmara yang didampingi kuasa hukumnya Iwut Widiantoro, SH membenarkan kesaksian tersebut. Begitu juga halnya terdakwa M. Jusuf Sugiantoro yang didampingi kuasa hukumnya Ary, SH dan Arif Rachman, SH turut mengamininya.
Usai sidang, Iwut Widiantoro, SH Kepada HARIAN BANGSA mengatakan, klienya usai menggunakan narkotika saat ditangkap polisi di hotel Tejowulan pada 28 Juni 2019 jam 10 malam lalu. Namun klien saya tidak sendirian, melainkan bersama terdakwa M. Jusuf Sugiantoro.
"Ironisnya, dua cewek yang bernama Via dan ....yang mengajak klienya pesta narkotika tidak ikut ditangkap petugas. Padahal yang menyediakan narkotika dan bayar kamar hotel itu ya dia," ungkapnya.
"Klien saya itu baru saja menikah empat hari dan menerima WA nyasar dari Via yang tidak lain perempuan yang menyediakan kamar hotel untuk berpesta Narkotika," tambahnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Erfandy, SH saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA terkait jeratan pasal untuk kedua terdakwa, menegaskan bahwasanya terdakwa dijerat pasal 112 U U RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 127. Sidang ditunda Rabu (9/10).(gus/dur)