Pengedar Pil Dobel L Diadili
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Pengedar pil dobel L Agus Setiawan (37) yang berdomisili di Mentikan Gg 1 Kota Mojokerto, nasibnya berakhir di meja hijau, Selasa (28/1). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Koswara, JPU Dian Prihantono mendakwa Agus dengan planggaran pasal berlapis, yakni pasal 197 atau 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Barang bukti yang dihadirkan JPU di persidangan antara lain 3 ribu pil dobel L, 14 klip plastik berisi 10 pil dobel, serta sebuah HP merek LG. Kuasa hukum terdakwa Dadang Syahfudin membenarkan dakwaan JPU tersebut.
Dadang mengatakan bahwa kliennya ditangkap polisi di rumah saudaranya di Mentikan Kota Mojokerto pada tanggal 5 November 2019 silam.(gus/rd)