Pengedar Sabu Antarkampung Dibekuk dengan 30 Gram Sabu

Setelah sempat sukses menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Afdhol Prayoga (32), warga Jatisari, Desa Pepelegi, Waru, akhirnya terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Waru.

Pengedar Sabu Antarkampung Dibekuk dengan 30 Gram Sabu
Pelaku saat setelah ditangkap anggota Polsek Waru.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Setelah sempat sukses menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Afdhol Prayoga (32),  warga  Jatisari, Desa Pepelegi, Waru, akhirnya terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Waru.

Pria yang tercatat sebagai pekerja pabrik ini berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Waru, berikut barang bukti 30 gram sabu siap edar.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat berjualan barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkannya. Dari hasil menjual 1 poket sabu seberat 1 gram, dirinya mampu memperoleh keuntungan Rp 200 ribu.

“ Sabu itu saya jual dengan sistem pesan layan antar langsung ke pemakai di sejumlah kampung di wilayah Waru,” ungkap tersangka Afdhol Prayoga.

Sementara, sabu itu sendiri berhasil didapat dari seorang bandar besar di Surabaya dengan harga Rp 1 juta per gramnya yang didapat dari sistem ranjau.

Tersangka yang dikenal sebagai pengedar sabu antarkampung di wilayah Kecamatan Waru berhasil ditangkap polisi. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayah Jatisari,” tegas Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti 30 gram sabu diamankan di Mapolsek Waru. Sementara polisi sendiri saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang menjadi bandar sabu di Surabaya.(cat/rd)