Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Penjara
Hakim PN Mojokerto memvonis perkara narkotika dengan terdakwa Tomi Mahendra bin Sumanto (22) warga Kota Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Hakim PN Mojokerto memvonis perkara narkotika dengan terdakwa Tomi Mahendra bin Sumanto (22) warga Kota Mojokerto. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, Senin (20/6).
“Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Hakim Rosdianti.
Selain itu, lanjut Rosdianti, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa akan dikurangkan selama terdakwa menjalani tahanan. Barang bukti berupa dua paket sabu seberat masing-masing 0,15 gram dan satu handphone dirampas untuk dimusnahkan pungkasnya.
Putusan Ketua Majelis Hakim Rosdiani dinilai lebih ringan 1tahun dari tuntutan JPU Kota Mojokerto. Terdakwa Tomi Mahendra dengan didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Mayjen Sungkono Mojokerto mengaku pikir-pikir. (gus/rd)