Pengedar Sabu Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 M
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Terdakwa Slamet Untung Waloyo(34) yang merupakan pengedar sabu, akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp miliar, Kamis (30/1). Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka hukumannya ditambah tiga bulan penjara.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan di PN Mojokerto yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waloyo dengan didampingi Hakim Anggota Juply Sandria P dan Andy Naimmi.
Putusan ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU Wida. Terdakwa diperintahkan oleh majelis hakim tetap ditahan. Sementara barang- bukti (BB) berupa 5 poket kemasan besar dan uang tunai Rp 200 ribu dirampas negara untuk dimusnahkan. Terdakwa pun diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 200 ribu.
Menurut Joko Waloyo, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun dalam persidangan terdakwa santun dan sopan. Hal ini yang meringankannya.
Terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saya pikir-pikir Pak Hakim,” ungkap terdakwa. Demikian pula JPU juga pikir-pikir.(gus/rd)