Penggunaan Mobil Dinas Listrik, Pemprov Jatim Siap Dukung Penerapan Inpres
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyatakan Pemprov Jatim siap mendukung arahan Presiden tersebut.
Surabaya, HB.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyatakan Pemprov Jatim siap mendukung arahan Presiden tersebut. Namun ia memastikan bahwa setelah Inpres harus ada Permendagri sehingga Pemprov Jatim akan menunggu keluarnya aturan lanjutan untuk pengadaan kendaraan listriknya.
“Kalau sudah ada inpresnya, maka kita menunggu keluarnya Permendagri. Pasti kita mendukung, kalau memungkinkan bahkan di tahun ini maka kita akan coba alokasikan,” tegas Adhy, usai launching program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Jumat (16/9/2022).
Secara pribadi Adhy mengaku setuju dengan arahan Presiden untuk penggunaan mobil listrik. Menurutnya dengan beralih ke kendaraan listrik maka akan lebih ramah lingkungan dan lebih efisien dibandingkan menggunakan BBM.
Lebih lanjut Adhy menyebutkan untuk pengalokasikan pengadaan mobil listrik di tahun 2022 masih memungkinkan meski PAK APBD 2022 telah digedok. Menurutnya bisa dilakukan perubahan pengadaan mobil dengan pengalihan spesifikasi mobil. Dari pengadaan mobil bahan bakar minyak ke mobil listrik.
“Tidak merubah PAK, jadi misalnya ada alokasi beli mobil maka mobilnya speknya yang mobil listrik,” sebutnya.
Lebih jauh, jika nantinya telah menggunakan kendaraan listrik, dikatakan Adhy yang menjadi kebutuhan adalah stasiun pengisian listrik untuk kendaraan. Memang saat ini di Jatim belum banyak. Namun seharusnya itu bisa diatasi dengan pengisian daya dari rumah.
“Tidak harus menunggu charger modern misalnya pakai charger rumahan. Tapi saya yakin kalau sudah ada inpres pasti nanti akan mengikuti investasi ya termasuk yang stasiun pengisian dan seterusnya,” pungkas Adhy. (dev/ns)