Pengurus Forkom Penyuluh Agama di Tuban Dikukuhkan
Kepala Kemenag Tuban, Sahid menyampaikan, pengukuhan ini sangat penting. Karena penyuluh agama diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan.
TUBAN, HARIANBANGSA.net - Pengurus Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kabupaten Tuban periode 2020-2024 resmi dikukuhkan oleh Kepala Kemenag, Sahid di aula Pondok Pesantren Al Futuhiyah, Desa Sugiharjo Tuban, Selasa (7/7/2020).
Kepala Kemenag Tuban, Sahid menyampaikan, pengukuhan ini sangat penting. Karena penyuluh agama diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan. Demi melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melaksanakan pengukuhan.
"Ini pengukuhan pengurus penyuluh agama non PNS," ujarnya.
Kata dia, penyuluh Agama Islam merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugasnya. Kemudian, membimbing umat dan mengembangkan visi misi Kementerian Agama. Yakni, terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas dan sejahtera lahir batin.
"Penyuluh agama mempunyai fungsi edukatif, informatif, konsultatif dan advokatif," tegasnya.
Menurutnya, ada 8 klasifikasi tugas penyuluh. Diantaranta, menangani kemasjidan, kerukunan umat beragama, narkoba, zakat wakaf, produk halal, keluarga sakinah, radikalisme dan pengentasan buta huruf. Oleh sebab itu, diharapkan penyuluh agama terus berkoordinasi, komunikasi dan bersinergi.
"Sebaiknya penyuluh agama terus berkoordinasi dengan Kepala KUA. JAngan lupa membuat laporan kegiatan 8 kali tiap bulan," pungkasnya. (wan/ns)