Pensiunan BUMN Jual 450 Rumah Bodong

Nasijanto (57) warga Surabaya Timur terpaksa harus mendekam di penjara setelah melakukan penipuan dan pengelapan 450 unit rumah yang dijual pelaku berada di Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Candi, Sidoarjo.

Pensiunan BUMN Jual 450 Rumah Bodong
Pelaku Nasijanto yang ditangkap Polrestabes Surabaya dihadirkan dalam jumpa pers.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Nasijanto (57) warga Surabaya Timur terpaksa harus mendekam di penjara setelah melakukan penipuan dan pengelapan 450 unit rumah yang dijual pelaku berada di Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Candi, Sidoarjo.

Nasijanto adalah mantan pensiunan bank BUMN.  Sedangkan objek perumahan yang ditawarkan oleh tersangka di Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Tanah yang akan dipergunakan untuk perumahan seluas 6,6 hektare dengan harga senilai Rp 14 miliar.

Dari luas tanah tersebut akan dibangun perumahan. Tiap bangunan rumah seluas 3x7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp150 juta. Pengakuan tersangka agar para korban terpikat, bisa memiliki tanah serta bangunan melalui angsuran sebulan bisa dicicil Rp 1 juta, karena dapat subsidi dari pemerintah.

Promosi yang ditawarkan oleh pelaku kepada para korban sejak tahun 2019. Untuk meyakinkan korban, selama proses pengarapan perumahan dinaungi oleh PT. Armada Jaya Perkasa. Namun setelah berjalan selama 4 tahun, ternyata tanah perumahan yang masih berwujud tambak belum ada wujud pembangunan perumahan.Karena ada kecurigaan sehingga 8 korban atau konsumen melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, korban dalam kasus ini ada sebanyak 450 orang. Sebanyak itu korban rata-rata sudah setor uang muka kepada pelaku sekitar Rp 27 juta. Setidaknya pelaku bisa mengantongi uang Rp 3 miliar. "Untuk melancarkan aksi, pelaku menyewa ruko di Jalan Ahmad Yani. Tempat itu seolah-olah dijadikan kantornya," ujar Hendro.

Hasil pendalaman polisi, tanah yang digunakan perumahan fiktif dan belum sepenuhnya dimiliki Nasijanto. Dari tanah seluas 6,6 hektare dimiliki oleh tiga pemilik perorangan. Selama akad jual beli tanah tersebut bukan secara sah milik tersangka meskipun sudah melakukan pembayaran uang muka senilai Rp 900 juta dari Rp14 miliar.

Salah satu korban, Sholeh warga Surabaya mengatakan, uang yang telah ditabung selama bertahun tahun Rp 30 juta terpaksa hilang setelah diserahkan ke tersangka sebagai DP pengajuan perumahan. “Saya mencoba menabung uang untuk DP agar punya rumah, kok malah kena tipu. Saya menuntut agar uang DP saya bisa kembali,” ujar Sholeh.(yan/rd)