Penyalahgunaan Hibah Lampu PJU, Wahid Perintahkan Inspektorat Bertindak
“Untuk teknisnya anggaran hibah Lampu PJU ada di Dinas Perhubungan Jatim. Bukan OPD lainnya,” ujar Wahid.
Surabaya, HB.net – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi memerintahkan Inspektorat Jatim untuk menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Menurutnya Inspektorat harus membantu mengkomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD terkait.
“Untuk teknisnya anggaran hibah Lampu PJU ada di Dinas Perhubungan Jatim. Bukan OPD lainnya,” ujar Wahid usai melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (25/1/2022).
Wahid tidak merinci terkait langkah lain yang akan dilakukan Pemrpov Jatim terkait masalah ini. Menurutnya ini ranah Aparat Penegak Hukum karena sudah jadi temuan BPK.
Terkait hasil pertemuan itu, BPKP Jatim menyampaikan laporan pemeriksaannya kepada Gubernur Jatim dan tentu hasil pemeriksaannya menjadi saran perbaikan bagi pemerintah provinsi.
"Tentu akan kami pelajari dan kami sampaikan kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti dari temuan BPKP," kata Wahid. Di antaranya masukan soal penanganan dampak covid-19 yang dianggarkan melalui keuangan Jatim.
Ketua lembaga Center For Islam and Democracy Studie's (CIDe') Ahmad Annur mengatakan sempat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait hal ini, Senin (25/1). Pada September 2019 lalu, sebanyak 210 proposal pokmas yang mengajukan pengadaan LPJU. Kemudian Juli 2020, sejumlah pokmas yang telah didisposisi itu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan lampu PJU. Kemudian, pokmas-pokmas ini pun menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“Tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan LPJU mencapai Rp 75,134 miliar. Ada dua kabupaten penerima yang paling besar anggarannya. Yaitu Kabupaten Lamongan menerima Rp 65,4 miliar. Sedangkan Kabupaten Gresik Rp 6,45 miliar. Berdasarkan hasil investigasi dan analisis terhadap penggunaan dana hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan lampu PJU ini sebesar Rp 40.9 miliar di Lamongan,” katanya. (dev/ns)