Penyekatan di Perbatasan Sidoarjo Dimulai
Polresta Sidoarjo telah memberlakukan larangan mudik untuk masyarakat di luar wilayahnya.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Polresta Sidoarjo telah memberlakukan larangan mudik untuk masyarakat di luar wilayahnya. Penyekatan mulai dilaksanakan sejak hari Kamis (6/5). Seperti yang terjadi pada pos penyekatan Sidoarjo-Pasuruan di Simpang Tiga Gempol. Anggota Polresta Sidoarjo mulai melakukan penyekatan dengan memfilter kendaraan yang hendak keluar maupun masuk ke wilayah Sidoarjo.
Kendaraan yang tidak diperuntukkan untuk memasuki wilayah Kabupaten Sidoarjo akan diberhentikan dan diperintahkan untuk putar balik. Dalam operasi itu setidaknya ada 108 kendaraan yang diperiksa. Baik kendaraan pribadi maupun angkutan. Sebanyak 37 kendaraan di antaranya diperintahkan putar balik oleh petugas.
"Kami telah memeriksa setidaknya 108 kendaraan, 37 di antaranya kami suruh putar balik," ujar Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Wikha Ardilestanto.
Selain memeriksa kendaraan, petugas juga melakukan razia protokol kesehatan. Masyarakat yang diketemukan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan peneguran dan diberikan masker bagi yang tidak memakai.
"Di antara kendaraan dan masyarakat yang kami periksa ada 15 orang melanggar protokol kesehatan dan telah kami berikan teguran," tambah Wikha Ardilestanto.
Kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk dapat mengendalikan dan mencegah penularan Virus Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Permenhub 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri.(cat/rd)