Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi, Digagalkan
Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung. Beberapa di antaranya dilindungi. Termasuk kura-kura.Penyelundupan dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Adapun rinciannya, 6 ekor Kakak Tua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 313 Jalak Rio-Rio, 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi, dan 285 ekor kura-kura.
"Jumlahnya ada 633 ekor burung dan kura-kura. Dari ratusan hewan tersebut ada yang dilindungi, yaitu burung Kakak Tua Putih dan burung Nuri Tanimbar," kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya M. Musyaffak Fauzi, Selasa (2/3), di kantornya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Terkait burung yang dilindungi, lanjut Musyaffak, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk segera melepasliarkan ke habitat aslinya.
"Kalau untuk burung-burung yang lain nanti kita juga nunggu hasil koordinasi dengan pihak BKSDA. Tapi burung yang dilindungi ini harus sesegera mungkin dilepasliarkan untuk menjaga dari kepunahan," terangnya.
M. Musyaffak Fauzi menerangkan, penggagalan penyelundupan burung dengan nilai sekitar Rp 150 juta itu bermula dari adanya informasi. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut. "Kami bekerja sama dengan Reserse Kriminal Polres Tanjung Perak untuk melakukan pemeriksan," katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai sebuah Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra dari Makassar. Dari sudut ke sudut kapal tersebut tak luput dari pemeriksaan. Hingga akhirnya petugas menemukan sebuah truk yang ada di dalam kapal tersebut.
"Karena yang memeriksa ini pakar semua, langsung diberikan kode tertentu sehingga burung-burung tersebut berbunyi. Dan ternyata, ratusan burung itu berada di tiga truk dan disembunyikan di bagian belakang kursi sopir," Jlentrenya.
Musyaffak menambahkan, ratusan burung itu kemudian diamankan dan ada lima orang uang dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. "Sejak bulan Januari sampai Februari kita berhasil menggagalkan sebanyak 9 kali," katanya.
Apabila terperiksa nanti terbukti salah, maka dijerat pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan hukumannya maksimal 2 tahun. "Ini karena tidak ada surat-surat resmi," pungkasnya.(cat/rd)