Percapat Proses Sertifikasi Lahan, Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pemkot Kerjasama dengan BPN

Komisi A DPRD Surabaya mengingatkan kembali program rintisan Pemkot mengenai pelayanan maksimal dan cepat.

Percapat Proses Sertifikasi Lahan, Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pemkot Kerjasama dengan BPN
Anggota Komisi A, Fatkhur Rohman.

 Surabaya, HB.net - Komisi A DPRD Surabaya mendorong pihak Pemerintah Kota Surabaya melakukan Memorandum of Understanding (Mou) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mendukung langkah Presiden RI, Joko Widodo dalam program percepatan sertifikasi tanah.

Dalam dengar pendapat dengan Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya, Komisi A DPRD Surabaya mengingatkan kembali program rintisan Pemkot mengenai pelayanan maksimal dan cepat.

Anggota Komisi A, Fatkhur Rohman mengatakan, sebagaimana sudah dirintis pemkot, dalam hal ini Dispendukcapil Kota Surabaya yang terus membangun kolaborasi dengan PN (Pengadilan Negeri) maupun PA (Pengadilan Agama) dalam program _one day service_ di tingkat kecamatan.

”Saya berharap BPOD bisa menginisiasi berkolaborasi dengan BPN untuk program sertifikasi”, usul *Fatkur Rohman,” kata dia.

Sebagaimana diketahui bahwa presiden telah mendorong adanya percepatan proses sertifikasi tanah BUMN dan Pemda/Pemkot, bahkan KPK pun melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) terus mendorong dilakukannya percepatan sertifikasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah (pemda/pemkot).

Seiring dengan digulirkannya program tersebut dan diperkuat dengan semangat Walikota Surabaya yang ingin memperkuat instansi kecamatan dan kelurahan sebagai ujung tombak layanan publik di kota Surabaya, muncul banyaknya masukan saat reses DPRD Kota Surabaya, dari warga, terkait munculnya program sertifikasi tanah warga agar bisa berjalan di tingkat kecamatan  kelurahan sebagaimana dulu pernah berjalan.

“Saya pikir, usulan warga ini patut dipertimbangkan dan mohon disampaikan kepada pak walikota agar ke depan segera membangun Kolaborasi dengan BPN, misal 1 tahun ada 3-4 kali pengurusan sertifikasi tanah warga yang bisa diproses di ingkat kecamatan dan kelurahan, saya yakin ini akan sangat disambut baik oleh warga”, tegas Fatkur Rohman.

 Petugas BPN melakukan pengukuran lahan dalam proses sertifikasi. foto: ilustrasi

Fatkur menambahkan, beberapa permasalahan dan catatan yang dulu pernah muncul di program Prona beberapa tahun yang lalu, tetaplah harus menjadi perhatian dan evaluasi serius pemerintah Kota Surabaya. ”Namun ini tidak kemudian menjadi kendala untuk selalu memberikan yang terbaik bagi warga kota Surabaya. Dengan semangat kebersamaan dan kesadaran serta pengawalan bersama oleh semua pihak, insyaAllah ide ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Achmad Zaini, S.Sos, M.Si menyambut baik dan berjanji akan akan melaporkan terlebih dahulu kepada Walikota Surabaya. (lan/ns)