Perda Pengelolaan dan Retribusi Sampah Disahkan, DPRD Sidoarjo Minta Pemkab Siapkan Sarpras dan Peningkatan SDM

Digedoknya Perda tentang sampah ini menjadi sebuah harapan dan titik awal untuk menangani permasalahan sampah di Kota Delta, menjadi lebih baik dan komprehensif.

Perda Pengelolaan dan Retribusi Sampah Disahkan, DPRD Sidoarjo Minta Pemkab Siapkan Sarpras dan Peningkatan SDM
TEKEN-Pimpinan DPRD Sidoarjo menandatangani pengesahan Perda Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, 10 November 2021.

Sidoarjo, HB.net - DPRD Kabupaten Sidoarjo telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, pada Rabu, 10 November 2021. Raperda itu disahkan menjadi Perda setelah dibahas oleh Pansus VIII yang beranggotakan 15 anggota DPRD Sidoarjo sejak 13 Maret 2021 lalu.

Digedoknya Perda tentang sampah ini menjadi sebuah harapan dan titik awal untuk menangani permasalahan sampah di Kota Delta, menjadi lebih baik dan komprehensif.

“Namun pemkab harus menyiapkan sarana dan prasana (Sarpras) dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) terkait pengelolaan sampah,” cetus anggota DPRD Sidoarjo Atok Ashari yang juga mantan anggota Pansus VIII, Senin (22/11).

Menurut Atok, setelah perda sampah ini disahkan oleh DPRD Sidoarjo, pihaknya berharap Pemkab menindaklanjutinya dengan menyiapkan anggaran APBD untuk pengadaan sarpras dan peningkatan SDM tenaga pengolah sampah di Sidoarjo. Selain itu, desa juga mengalokasikannya melalui APBDes. “Sehingga bisa saling menyokong untuk penanganan sampah ini,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Suyarno. Menurutnya, saat pembahasan Raperda tentang sampah, pihaknya telah memberikan penekanan terkait retribusi, agar diterapkan nilai minimal bagi masyarakat dan nilai maksimal bagi kalangan perusahaan. “Dan ternyata sudah ada aturan mengenai retribusi soal pelayanan sampah tersebut,” cetusnya, Senin (22/11).

Suyarno yang juga mantan anggota Pansus VIII ini menambahkan, pihaknya berharap pemkab dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), terus memaksimalkan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah. “Termasuk meningkatkan ketrampilan tenaga-tenaga pengelolah sampah baik di TPST-3R maupun TPST kawasan,” harap politisi PDIP ini.

Sebelumnya, saat rapat paripurna DPRD Sidoarjo mengesahkan perda sampah ini, juru bicara Pansus VIII, Achmad Muzayyin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan mulai 13 Maret lalu. Menurut dia, raperda ini diperlukan untuk memberikan pelayanan sampah yang baik.

Dia menyebut, jumlah penduduk Sidoarjo yang meningkat membuat sampah semakin menumpuk. Apalagi banyak sampah yang sulit terurai, sehingga menyebabkan TPA penuh. “Perlu payung hukum untuk penanganan sampah secara terpadu dan komprehensif,” cetus Muzayyin, 10 November 2021 lalu.

PAPARAN: Juru bicara Pansus VIII DPRD Sidoarjo, Achmad Muzayyin memaparkan  Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, 10 November 2021.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, untuk penanganan sampah, daur ulang perlu dimasifkan kembali. Menggunakan bahan bekas untuk dijadikan benda lain. Hal itu bisa dilakukan lewat bank sampah di setiap desa. Selain itu juga perlu menggalakkan penggunaan kembali barang. Seperti botol minum, tempat makan, atau sedotan yang reusable. “Sehingga tidak akan menumpuk sampah,” imbuhnya.

Diketahui, Raperda soal sampah yang kini disahkan menjadi perda, untuk merevisi Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan. Dalam nota penjelasan soal Raperda ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat Paripurna DPRD Sidoarjo, 13 Maret 2021 lalu, menjelaskan soal latarbelakang penyusunan raperda tersebut.

Yakni sebagai upaya memaksimalkan pengelolaan sampah melalui kegiatan pengurangan dan pengelolaan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali serta daur ulang. Sedangkan kegiatan pengelolaan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkatan dan pemilahan proses akhir. (sta/ns)