Perizinan PBG dan SLF Bukan Lambat, Tetapi Dokumen Pemohon Tak Lengkap

Menurutnya, jika dibedah pada Sistem Informasi Manajemen Pemohon Bangun Gedung (SIMBG), mayoritas pemohon tidak menyertakan dokumen lengkap, sehingga banyak yang dikembalikan untuk perbaikan dokumen.

Perizinan PBG dan SLF Bukan Lambat, Tetapi Dokumen Pemohon Tak Lengkap
Plt DPU CKPP Banyuwangi, Danang Hartanto bersama tim saat menjelaskan SIMBG.

Banyuwangi, HB.net - Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Danang Hartanto merasa keberatan jika jajarannya dianggap lambat dalam memperoses izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Menurutnya, jika dibedah pada Sistem Informasi Manajemen Pemohon Bangun Gedung (SIMBG), mayoritas pemohon tidak menyertakan dokumen lengkap, sehingga banyak yang dikembalikan untuk perbaikan dokumen.

"Jadi bukan kita lambat, tetapi banyak dokumen pemohon yang kita kembalikan karena tidak lengkap. Total yang masuk SIMBG per hari ini berjumlah 1129 pemohon. Rinciannya, 847 pemohon PBG dan 282 pemohon SLF. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 PBG dan SLF telah diterbitkan," tegas Danang saat ditemui dikantornya, Jumat (03/02/2023).

Kemudian, 294 permohonan sudah lolos verifikasi dan masih dalam proses konsultasi, revisi hingga sidang PBG. Sedangkan sisanya, 793 pemohon, dokumennya dikembalikan karena tidak lengkap. "Itu pun sudah diberikan keterangan secara jelas kekurangan apa saja yang harus dilengkapi dan diperbaiki," ujarnya.

Permasalahannya, ratusan dokumen yang dikembalikan tersebut dibiarkan begitu saja oleh pemohon. Bahkan ada yang hanya mengupload KTP saja dalam dokumennya.

"Sedangkan pengajuan sistemnya online. Kita hubungi nomor kontaknya, ada yang tidak aktif. Jadi kesannya coba-coba karena tidak diurus kembali, dibiarkan begitu saja," jelas Danang. "Kadang kita hubungi, malah balik nanya pengajuan yang mana, jadi repot sendiri," ujarnya.

Pihaknya telah mengajukan ke kementerian pusat untuk memodifikasi aplikasi SIMBG, agar memberikan batas waktu pengurusan perizinan PBG dan SLF.

"Dalam artian, jika kita sudah verifikasi dan kembalikan dokumennya ke pemohon tetapi tidak direspon hingga 5 sampai 10 hari, maka akan otomatis terhapus datanya. Jadi tidak numpuk seperti itu, sehingga menganggap kita lambat, tidak bekerja," tegasnya.

Danang pun menyarankan ke pemohon perizinan PBG dan SLF agar menyertakan email dan nomor hpnya sendiri, dengan didampingi konsultan perencana yang berkompetensi. Selain itu, pastikan terlebih dahulu memiliki dokumen yang lengkap seperti yang telah dipersyaratkan.

"Jika ada kesulitan, jangan sungkan untuk konsultasi ke Mall Pelayanan Publik atau langsung datang ke kantor DPU CKPP Banyuwangi. Gratis, tidak bayar,"pungkasnya. (guh/diy)