Perkara Terdakwa Ernawati, Fakta Baru di Persidangan, Ada Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto
Tuban, HB.net - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Terdakwa Ernawati yang sebelumnya dilaporkan oleh dukun pasutri Suratmi dan Sugianto telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban, pada Rabu (4/12/2024).
Dalam persidangan itu ternyata ada yang menarik. Diantaranya, terungkap fakta baru dalam persidangan ada bukti video percakapan terdakwa Ernawati, saksi pelapor Suratmi dan Sugianto. Pada percakapan tersebut mengatakan bahwa Suratmi mengakui terdakwa Ernawati menitipkan uang Rp 4,2 milar akan tetapi uang tersebut sudah habis dan sebagian hilang.
"Dalam video tadi sangat jelas ada pengakuan Suratmi telah membawa uang Terdakwa Rp 4,2 M tapi uang itu sudah habis untuk beli tanah, bangun kandang, beli tanah, dan uang itu selain mobil Pajero dan Innova," kata Penasihat Hukum Terdakwa Ernawati, Nur Aziz SH, MH.
Kata dia, berdasarkan keterangan Terdakwa Ernawati yang diperiksa oleh Majelis Hakim sangat terang dan jelas. Bahwa Terdakwa Ernawati tidak melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil Pajero dan Innova yang diklaim milik pasangan suami istri berprofesi dukun atau supranatural.
"Terdakwa Ernawati menerangkan dalam persidangan, Terdakwa tidak melakukan penipuan atau penggelapan karena mobil tersebut miliknya bukan milik Suratmi dan Sugianto," jlentreh Aziz sapaan akrabnya.
Menurut Aziz, kedua mobil merupakan harta bersama (gono-gini) dengan mantan suaminya yang bernama Nur Sodik dibeli pada saat masih adanya ikatan perkawinan. Mobil Pajero dan Innova tersebut harta bersama yang pembeliannya dalam pernikahan dengan Nur Sodik mantan suami. Mobil Pajero dibeli pada 27 November 2020 di PT Sun Star Motor Tuban, sedangkan mobil Innova dibeli pada tahun 2018 dari orang Malang.
"Mobil Pajero dikasih uang muka oleh Terdakwa 5 juta, kemudian dilunasi oleh Nur Sodik 506 juta dari uang bersama Terdakwa dengan Nur Sodik yang saat itu jualan palawija dan omzetnya sehari bisa 200-300 juta," paparnya.
"Mobil Pajero seharga Rp 511 juta yang membayar Terdakwa dan Nursodik lewat RTGS dari BRI ke rekening PT Sun Star Motor Tuban," imbuh Aziz.
Disisi lain, Nur Aziz menyatakan, sebenarnya kedua mobil yang ditudingkan sebagai perkara penggelapan sejatinya sudah ada Putusan Pengadilan Agama Tuban. Hasilnya kedua objek mobil yang jadi masalah sekarang ini merupakan harta bersama Terdakwa Ernawati dan Nur Sodik.
Sedangkan, Putusan Pengadilan Agama Tuban tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, kedua mobil tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) antara Ernawati dengan Nur Sodik, dan kedua mobil tersebut menjadi bagian Ernawati.
"Artinya tidak ada bukti kwitansi atau bukti pembayaran pembelian mobil Pajero maupun Innova yang dilakukan oleh Suratmi atau Sugianto. Jadi sudah sangat jelas dalam fakta persidangan tidak ada bukti pembayaran pembelian kedua unit mobil tersebut," beber Penasihat Hukum yang juga Dosen Unang Tuban itu.
Sementara itu, untuk kwitansi pembayaran baru dibuat oleh Sugianto dan ditandatangani oleh Nur Sodik pada Juni 2023 setelah perkara ini dilaporkan di Polres Tuban. Patut diduga dua lembar kwitansi tersebut telah dipalsukan karena baru dibuat dan tidak sesuai dengan kejadian dan fakta yang sebenarnya. Selain itu, tidak ada unsur melawan hukum atau rangkaian kebohongan yang dilakukan Terdakwa Ernawati untuk mendapatkan kedua mobil tersebut.
"Terdakwa mengambil mobilnya sendiri yang dibeli dari uangnya dan mantan suaminya. Kemudian, kedua mobil tersebut diberikan secara baik-baik, hal tersebut jelas bukan perbuatan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 Jo. 372 KUHP," jelasnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi, putusan pengadilan agama, dan bukti pembelian patut menurut hukum Terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum. Oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan tindak pidana."Maka Terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP," tutup Aziz.(wan/ns)