Perkosa Anak Kandung, Residivis Dibekuk Polisi
Seorang residivis asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, terpaksa diamankan polisi.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Seorang residivis asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, terpaksa diamankan polisi. Hal ini lantaran dia diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
Dari data yang didapat, pelaku yang diketahui bernama TN (39). Dia tega melakukan perbuatan bejatnya pada sebut saja Bunga (14), anak pertamanya dari empat saudara. "Yang jadi korban ini anak pertamanya," ucap salah satu sumber dari Kecamatan Mojowarno.
Masih menurut sumber tadi, aksi yang dilakukan pelaku ini diketahuinya telah berlangsung selama beberapa bulan, sejak tahun2021 lalu. "Aksinya lebih dari satu kali, tempatnya berbeda-beda. Ada yang di rumah korban sendiri, ada juga yang di tempat lain juga," terangnya.
Dikatakan, Bunga sempat mengalami trauma berat dan tidak mau masuk sekolah. Bahkan ia sempat kabur dari rumahnya sendiri dan tinggal di rumah saudaranya.
"Saudara lainnya sempat curiga kenapa Bunga sampai kabur dari rumah. Setelah ditanya akhirnya korban menceritakan perbuatan yang dilakukan bapaknya," jelasnya.
"Setelah mendengar cerita itu, saudaranya kemudian menceritakan kepada ibunya korban. Dan akhirnya melaporkan ke polisi," imbuhnya.
Pelaku sendiri, disebutnya juga sudah ditangkap polisi beberapa hari lalu. Sementara keluarganya, hingga kini masih bertempat tinggal di lokasi lain. "Setahu saya sudah ditangkap kok," pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dengan adanya laporan, pelaku sudah kita amankan sejak Kamis (10/2) kemarin. Saat ini kita masih melakukan penyidikan," tuturnya, Senin (14/2).
Dijelaskan, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, TN melakukan perbuatan bejatnya pada putrinya sendiri hingga 3 kali. "Awalnya korban pingin ganti handphone, diajaknya beli ke Mojokerto. Terus dilewatkan jalan sepi di sana, sepeda motornya di parkir di pinggir sawah itu. Itu kejadiannya malam hari pada Juli 2021 lalu," terang Teguh.
Diungkapkan Teguh, terakhir aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di rumahnya pada Januari 2022 kemarin. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun," pungkasnya.(aan/rd)