Perkuat Perlindungan Debitur, PT PNM Cabang Blitar Bersinergi dengan BPJAMSOSTEK Cabang Blitar

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto sangat antusias terhadap sinergi kedua lembaga.

Perkuat Perlindungan Debitur, PT PNM Cabang Blitar Bersinergi dengan BPJAMSOSTEK Cabang Blitar

BLITAR, HARIANBANGSA.net – Di tengah masa pandemi yang masih melanda dan juga potensi akan resiko kecelakaan pada saat melakukan pekerjaan, PT PNM (Persero) Cabang Blitar melalui BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan untuk para debiturnya.

“Perlindungan dari BPJAMSOSTEK ini membantu kami melindungi debitur, yang notabenenya adalah pekerja/pemilik usaha, sehingga tidak akan mengganggu cashflow usaha jika terjadi kecelakaan kerja, semuanya sudah ditanggung (BPJAMSOSTEK),”ujar Untoro, Kepala Cabang PT PNM (Persero) Blitar.

Sebagai instansi yang diamanatkan menjadi badan penyelenggara jaminan sosial untuk seluruh pekerja di Indonesia, sinergi ini yang mendorong BPJAMSOSTEK untuk dapat melindungi seluruh lapisan pekerja yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto sangat antusias terhadap sinergi kedua lembaga.

“Melalui sinergi ini kita harap debitur yang ada di PNM dapat bekerja dengan aman dan tenang, karena perlindungan dasar sebagai tenaga kerja sudah dijamin. Selain itu, ada manfaat tambahan ditengah masa pandemi ini dari BPJAMSOSTEK yaitu relaksasi iuran yang juga dapat meringankan beban iuran untuk para tenaga kerja,”ungkap Agus.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2020 dijelaskan bahwa ada keringanan iuran Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%. Penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga berlaku untuk pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu selama penyebaran Covid-19. (tri/ns)