Perluas Cakupan Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan DPMD Gelar FGD
Kediri, HB.net - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menyampaikan bahwa tujuan FGD ini adalah untuk bersinergi dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di ruang lingkup desa.
“Dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa di mana disebutkan kebutuhan dalam pembangunan desa salah satunya ialah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Imam.
Agus Cahyono selaku Kepala Dinas DPMPD, menyambut baik program FGD.
"Pada prinsipinya DPMPD selalu selalu mendukung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Agus.
Imam menjelaskan bahwa upaya perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk mendaftarkan pekerja di sektor informal dan non-PNS.
"Dengan upaya-upaya tersebut, pekerja terlindungi - dan semakin banyak yang tercover hak dasarnya apabila terjadi kecelakaan atau meninggal dunia," tambahnya.
BPJS Ketegakerjaan selain melindungi hak dasar pekerja, juga menjamin keluarga atau ahli warisnya dan akan mendapatkan bantuan serta beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi. (tri/ns)