Perluas Cakupan Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi dengan Pemkab Nganjuk
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menegaskan manfaat perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan
Nganjuk, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, salah satu wujudnya melalui Launching Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kader PPKBD dan Sub PPKBD di Pendopo KRT Sosrokoeoemo Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kamis (7/03/2024).
Penyerahan secara simbolis dilakukan Sekretaris Daerah, Nur Solekan. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Staf Ahli dan Asisten Bupati, Kepala Perangkat Daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo memberikan apresiasi atas kepedulian Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) dengan memberikan iuran sebanyak 5.066 orang dengan rincian Sub PPKBD sebanyak 4.876 orang dan Kader sebanyak 284 orang untuk saat ini.
Hadi juga memaparkan manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya ialah peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan apabila meninggal dalam kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kalo penghasilan yang diterima per-bulan
Untuk peserta yang meninggal dunia tidak dalam kecelakaan kerja, mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sedangkan peserta yang meninggal dunia dan kesertaan minimal mencapai 3 tahun serta memiliki 2 anak yang belum menikah dan belum bekerja serta belum berusia 23 tahun maka anak memperoleh beasiswa jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp174 juta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasamanya di mana para kader PPKBD adalah garis terdepan dalam menekan angka stunting di desa sehingga dengan perlindungan jaminan social Ketenagakerjaan, memberikan rasa nyaman dalam bekerja.
Pada kegiatan tersebut juga diserahkan simbolis santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta untuk penerima bantuan DBHCHT dan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 23.920.800.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menegaskan manfaat perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan
“Perlindungan jaminan social ketenagakerjaan sebagai bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman dalam bekerja sehingga pekerja semakin produktif tanpa rasa khawatir akan risiko-risiko pekerjaan yang dihadapinya,” jelas Imam. (tri/ns)