Permudah Pendaftaran dan Iuran,  BPJS Ketenagakerjaan Madura Gandeng Agen BRILink

"Pada  beberapa chanel yang dimiliki BRI telah memiliki  fitur  pembayaran iuaran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala BRI Cabang Sumenep Novizar Rahim.

Permudah Pendaftaran dan Iuran,  BPJS Ketenagakerjaan Madura Gandeng Agen BRILink

Sumenep, HB.net - Dalam rangka kemudahan akses pelayanan  pendaftran dan pembayaran iuran BPJS , BPJS Ketenagakerjaan sumenep , melakukan kolaborasi dan sinergi dengan  mengandeng agen BRILink bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

"Pada  beberapa chanel yang dimiliki BRI telah memiliki  fitur  pembayaran iuaran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala BRI Cabang Sumenep Novizar Rahim,  saat Gathering Agen BRI di Ruang Pertemuan Kedai HK Sumenep, Rabu (18/05/2022)

Ia berharap, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa terus diperluas dengan BRI, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi bagi masyarakat Sumenep  agar mampu memberikan layanan-layanan lainnya.

Sementara , Ihsan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, menjelasakn kerjasama ini merupakan bagian dari program  memberikan  kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pelaku UMKM atau pekerja mandiri.

“Kerjasama ini sangat membantu sekali bagi peserta yang berada jauh dari jangkauan kantor bank, terutama bagi peserta UMKM dan Pekerja Mandiri,” ungkap Ihsan.

Vinca Meitasari,  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, menyampaikan kerjasama ini akan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK khususnya pekerja BPU. Tentunya juga didukung oleh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan pekerja BPU untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK menggunakan smartphonenya.

Melalui aplikasi JMO, pekerja bisa dengan mudah mendaftarkan dirinya untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan hanya mengisi data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email saja.  Pekerja BPU (bukan penerima upah) bisa mengikuti 3 program perlindungan jaminan sosial, yaitu perlindungan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan iuran sebesar Rp16.800  per bulan, pekerja sudah memperoleh perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp48 juta,” jelas Vinca.

Selain itu, tambah Vinca, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta. Begitu juga, bagi pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

“Adapun perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT), yang sifatnya tabungan dan akan dikembalikan beserta pengembangannya jika pekerja sudah tidak mampu bekerja atau meninggal dunia,” ungkap Vinca

“Dengan hadirnya layanan BPJS Ketenagakerjaan yang semakin dekat dengan pekerja, diharapkan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” pungkas Vinca.(uzi/ns)