Perwakilan Dunia Hiburan dan Pemusik Sambat ke DPRD Kota Malang
Perwakilan dari persatuan karaoke dan hiburan malam (Perkahima), Bambang Hermanto meminta, agar aktifitas mereka pada penyediaan tempat hiburan seperti karaoke maupun cafe resto diberi kelonggaran dalam jam operasional.
KOTA MALANG, HARIANBANGSA.net - Tiga kelompok perwakilan dari dunia musik dan hiburan di Kota Malang, seperti Perkahima, MSC dan FMMB audiensi dengan Komisi D DPRD Kota Malang, Rabu (29/7).
Dalam dialog, tiap kelompok diwakili 10 orang. Forum Musisi Malang Berbagi (FMMB), Alfi Fatih menyebutkan, audiensi dengan Komisi D untuk meminta jaminan kepada pemerintah agar dalam kondisi pandemi seperti saat ini, aparat tidak serta merta membubarkan acara mereka.
Perwakilan dari persatuan karaoke dan hiburan malam (Perkahima), Bambang Hermanto meminta, agar aktifitas mereka pada penyediaan tempat hiburan seperti karaoke maupun cafe resto diberi kelonggaran dalam jam operasional.
"Kami berharap minimal paling malam hingga pukul 24.00 di masa transisi New Normal saat ini," tutur Bambang Hermanto.
Lain halnya disampaikan dari MSC, yakni M. Dhair, dia berharap adanya transparasi regulasi dan menyosialiasikan aturan yang ada hingga ke bawah. Supaya merata dan tidak simpang siur di lapangan.
"Terpenting, di saat kami sedang beraktifitas (kerja), ada jaminan secara jelas dan pasti dari aparatur pemerintah. Syukur alhamdulillah, bilamana DPRD berkenan memfasilitasi pertemuan dengan Forkopimda," tegas M. Dhair
Menaggapi hal itu, Ketua Komisi D yaitu Achmad Wanedi bisa menampung dan bakal meindak lanjuti keluhan dan pengaduan yang ada. Komisi D secepatnya akan mengkomunikasikan dengan OPD terkait seperti Disporapar dan Satpol PP. Namun demikian, pembahasan dengan OPD terkait mohon diberikan waktu.
"Bilamana sudah ada hasil, kita akan menghubungi perwakilan yang hadir saat ini. Sekiranya ada kelonggaran pembukaan tempat usaha yang dimaksud, tentunya mereka FMMB dan MSC serta Perkahima mesti memenuhi dan mematuhi protokol kesehatannya," pinta Wanedi. (iwa/thu/ns)