Perwali Cegah Reklame Liar di Taman dan Ruang Terbuka Hijau
Pemkot Surabaya berkomitmen penuh terhadap keberlanjutan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pahlawan.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemkot Surabaya berkomitmen penuh terhadap keberlanjutan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pahlawan. Salah satu upaya menjaga keberlanjutan tersebut adalah mencegah adanya reklame liar di area-area tersebut, dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa perwali turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 itu, mengatur terkait titik-titik penataan reklame. Termasuk didalamnya area taman dan ruang terbuka hijau mana yang diperbolehkan dan tidak."Jadi perwali ditujukan untuk penataan, mana area yang boleh dan tidak diperbolehkan," ujar Eri, Rabu (18/9).
Menurutnya, adanya Perwali Penyelenggaraan Reklame tahun 2024 ini, bisa mencegah adanya pemasangan reklame liar yang biasanya terpasang di beberapa titik ruang terbuka hijau. Sebab, dalam perwali juga diatur bagaimana tanggung jawab penyelenggara reklame untuk merawat estetika taman.
"Dengan ini, kita memiliki dasar untuk mengelola taman. Ketika ada reklame di sana (taman atau ruang terbuka hijau), maka perawatan akan dibebankan kepada penyelenggara," ujarnya.
Ia melanjutkan, ketika taman bisa dikelola oleh pihak lain diluar Pemkot Surabaya, maka secara otomatis biaya operasional perawatan taman akan berkurang. Sehingga anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk hal lainnya, seperti intervensi kepada warga miskin atau penanganan stunting.
"Jadi mereka tidak hanya mendirikan (reklame) tetapi juga merawat tamanya. Sehingga, anggaran yang kita punya bisa diefisiensikan dan dialihkan kepada hal lainnya," lanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait Perwali Penyelenggaraan Reklame kepada masyarakat secara luas. Ke depan ketika perwali sudah berjalan maksimal, dirinya berharap anggaran operasional taman bisa ditekan hingga 40 persen.
"Inikan masih awal dan terus kita sosialisasikan. Kalau sudah bisa dimanfaatkan, operasionalnya diperkirakan bisa menyusut 30-40 persen. Nah, anggaran itu bisa dialokasikan untuk orang tidak mampu," harapnya.
Ketentuan pemasangan reklame di wilayah taman dan ruang terbuka hijau, selain diatur dalam perwali juga sudah diatur dalam surat keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan Perwali. Di dalam SK mengatur jarak pemasangan reklame antara satu dengan lainnya, sehingga estetika taman tetap terjaga.
"Kalau SK bukan mengatur titiknya lagi, tapi jaraknya. Jangan sampai di taman pemasangannya jaraknya hanya satu meter, itu bisa merusak estetika. Di SK jaranya berbeda sesuai dengan ukurannya, ada yang 20 meter sampai 50 meter," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto mengatakan bahwa perwali ini muncul untuk membuka kesempatan masyarakat memanfaatkan aset Pemkot Surabaya untuk reklame.
Aturan ini membahas terkait ketentuan umum penyelenggaran reklame, penataan reklame, perizinan, pengawasan dan sanksi serta ketentuan lainnya," ungkap Lilik, Kamis (12/9) lalu.
"Kita membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan," terangnya. (ari/rd)