Petrokimia Gresik dan Pemkab Bahas Lahan Reklamasi
Petrokimia Gresik bersama Pemkab Gresik duduk bareng membahas pemanfaatan lahan reklamasi, di Rumah Makan Mustikarasa Gresik, Jumat (15/12) lalu.
Gresik, HARIANBANGSA.net - Petrokimia Gresik bersama Pemkab Gresik duduk bareng membahas pemanfaatan lahan reklamasi, di Rumah Makan Mustikarasa Gresik, Jumat (15/12) lalu.
Pihak Petrokimia Gresik diwakili oleh SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Adityo Wibowo mewakili Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo. Sementara Pemkab Gresik diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mewakili Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Pertemuan ini digelar untuk percepatan kesepakatan pemanfaatan lahan reklamasi untuk perluasan kawasan industri Petrokimia Gresik. Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan bahwa retribusi yang nantinya dibayarkan Petrokimia Gresik akan dikelola Pemkab Gresik untuk kemajuan masyarakat Gresik.
Ia berharap, ada sinergitas antara Petrokimia Gresik dengan pemkab dalam mencari solusi pembayaran pemanfaatan lahan reklamasi. "Mari kita bersinergi, ada percepatan," ajak Agung.
Sementara itu, Adityo Wibowo mengungkapkan bahwa Petrokimia Gresik telah berdiri selama 51 tahun dan sudah menjadi bagian dari masyarakat dan Pemkab Gresik. Dikatakan ia, Petrokimia Gresik berkomitmen untuk terus berkontribusi aktif bagi seluruh entitas yang ada di Kabupaten Gresik.
"Petrokimia Gresik selalu berkomitmen berkontribusi untuk kemajuan pemkab dan masyarakat Gresik. Selama ini kami juga taat dalam membayar pajak, termasuk PBB. Alhamdulillah kepatuhan tersebut mendapatkan apresiasi dari bupati Gresik saat bulan panutan PBB tahun 2023. Sehingga dalam pemanfaatan lahan reklamasi ini, komitmen kami tetap sama," ucapnya.
Adit, begitu sapaan akrab Adityo Wibowo menyampaikan, saat ini Petrokimia Gresik dan Pemkab Gresik sudah mengajukan permintaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur (Jatim) untuk mereview mengenai tarif pemanfaatan lahan reklamasi.
"Selain kinerja Petrokimia Gresik diawasi oleh berbagai pihak, kami juga menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam berbagai aksi perusahaan, sehingga semua kegiatannya harus memiliki landasan yang jelas. Untuk itu, terkait pemanfaatan lahan ini, Petrokimia Gresik dan juga Pemkab Gresik bersama-sama mengajukan review kepada BPKP Jatim untuk memberikan masukan," jelas Adit.
Adit lagi-lagi menyampaikan bahwa, komitmen Petrokimia Gresik tidak akan pernah berubah untuk kemajuan Kabupaten Gresik. "Petrokimia Gresik berharap agar dasar pembayaran kepada Pemkab Gresik kuat dengan mempertimbangkan masukan dan review BPKP Jatim. Petrokimia Gresik akan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati," tutupnya.(hud/rd)