Pilkades Gelombang III di Bangkalan, Warga Tanah Merah Laok Menolak Diikutsertakan
"Tujuan kami menindaklanjuti hasil dari audensi pertama, dimana Plt Bupati menyepakati tidak akan menyertakan Tanah Merah Laok pada gelaran Pilkades gelombang ketiga."
Bangkalan, HB.net - Puluhan warga dari Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Mereka, mendesak agar Pemerintah menghapus Tanah Merah Laok dari daftar gelaran Pilkades gelombang ketiga.
Kuasa Hukum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanah Merah Laok, Bahtiar Pradinata mengungkapkan, kedatangannya bersama puluhan warga, guna mendesak Pemerintah menghapus Tanah Merah laok dari daftar Pilkades gelombang ketiga yang akan digelar Oktober mendatang.
"Tujuan kami menindaklanjuti hasil dari audensi pertama, dimana Plt Bupati menyepakati tidak akan menyertakan Tanah Merah Laok pada gelaran Pilkades gelombang ketiga. Yang kami inginkan dari kesepakatan itu, ada hitam diatas putih sebagai tanda resmi tidak diikutsertakan," ungkapnya, Kamis (13/7/2023).
Menurut dia, penolakan diikutsertakan di gelombang ketiga itu, karena yang menjadi dasar warga dan BPD adalah hasil putusan PTUN. Melihat hasil putusan itu, maka seyogyanya Tanah Merah Laok sudah melaksanakan pemilihan di gelombang kedua. Mengingat amar putusannya, meminta agar tahapan yang dilakukan di gelombang pertama dilanjutkan dan mencabut penundaan.
"Pada tahap kedua beberapa bulan yang lalu, kami sudah melaksanakan pemungutan suara sebagai amar putusan PTUN itu. Namun, lagi-lagi tidak disahkan oleh pemerintah, mereka mengabaikan putusan pengadilan, padahal hasil putusan persidangan sudah menjadi perintag undang-undang. Masyarakat diminta taat hukum, tapi pemerintah sendiri yang tidak taat," jelasnya.
Pihaknya memastikan, akan kembali melakukan gugatan kedua kalinya pada PTUN perihal pelaksanaan Pilkades Tanah Merah Laok. Namun, yang menjadi pertanyaannya, apakah nanti pemerintah akan betul-betul taat dan patuh pada hasilnya.
"Yang jelas kami akan tetap melakukan gugatan lagi, kita lihat nanti apakah pemerintah ini bisa tunduk pada putusan hukum atau malah sebaliknya," pungkasnya.
Sementara itu Kepala DPMD dan Asisten Pemerintahan, enggan diminta keterangan hasil pertemuan dengan masyarakat Tanah Merah Laok itu. Mereka menolak diwawancarai oleh awak media. (fat/uzi/ns)