Pj Ali Kuncoro Imbau Warga Mojokerto Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kebijakan tersebut sengaja dikeluarkan untuk memberikan perhatian khusus pada ASN maupun non ASN Pemkot Mojokerto agar memiliki kesempatan untuk mengantarkan putra-putrinya yang masih usia sekolah di hari pertama tahun ajaran baru 2024/2025.

Pj Ali Kuncoro Imbau Warga Mojokerto Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Pj Walikota Mojokerto M Ali Kuncoro saat bersama para siswa.

Mojokerto, HB.net - Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Koncoro memberikan imbauan agar seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto mengantarkan putra-putrinya di hari pertama sekolah pada 15 Juli 2024 mendatang.

Imbauan itu diwujudkan dalam Surat Edaran Wali Kota Mojokerto No: 800.1.6.2/1046/417.603.3/2024 yang terbit pada tanggal 12 Juli 2024 dan ditujukan pada seluruh pegawat ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Ditegaskan pria yang akrab disapa Mas Pj Ali Kuncoro ini, kebijakan tersebut sengaja dikeluarkan untuk memberikan perhatian khusus pada ASN maupun non ASN Pemkot Mojokerto agar memiliki kesempatan untuk mengantarkan putra-putrinya yang masih usia sekolah di hari pertama tahun ajaran baru 2024/2025.

“Jadi SE resmi sudah kami terbitkan. Seluruh ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto kami imbau untuk mengantarkan putra-putrinya di hari pertama sekolah pada Senin tanggal 15 Juli 2024 mendatang,” terang Mas Pj, Sabtu (13/07/2024) sore.

“Imbauan ini kami tujukan dalam rangka menyukseskan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Siswa di Wilayah Kota Mojokerto,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jatim ini.

Tak hanya itu, Mas Pj juga menjelaskan bahwa imbauan mengantarkan putra putrinya di hari pertama juga merupakan upaya untuk mewujudkan aktualisasi Core Value ASN BerAKHLAK dan Harmonis yang menjadi nafas kerja para ASN di Pemkot Mojokerto.

Untuk itu, ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto akan diberikan dispensasi pencatatan kehadiran atau keterlambatan masuk kerja agar bisa mengantar putra-putrinya ke sekolah di hari pertama tahun ajaran baru.

“Kami sudah instruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah maupu Kepala Unit Kerja untuk dapat memberikan dispensasi pencatatan kehadiran masuk kerja kepada pegawai yang mengantarkan anaknya sekolah dengan menerbitkan Surat Keterangan yang kemudian diunggah melalui aplikasi E-Presensi sebagai pengganti presensi masuk kerja,” tandas Ali. (dev/diy)