PJT I Peroleh Sertifikat Sistem Manajemen K3
Perum Jasa Tirta (PJT) I berhasil memperoleh sertifikat penghargaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Malang, HARIAN BANGSA.net - Perum Jasa Tirta (PJT) I berhasil memperoleh sertifikat penghargaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sertifikat ini ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada 22 April 2021, dan diterima Direktur Utama PJT I Raymond Valiant Ruritan.
PJT I sebagai BUMN di bidang pengelolaan sumber daya air (SDA) telah memenuhi 166 kriteria untuk kategori Tingkat Lanjutan sesuai PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Hasil skoring penilaian yang diraih pun cukup tinggi, dengan nilai 91,56 persen. Berarti masuk dalam kategori tingkat penerapan memuaskan.
Sertifikat tersebut ditetapkan melalui SK Menaker RI No. 37 Tahun 2021 dan disampaikan oleh Kepala Cabang PT. Sucofindo (Persero) Surabaya Ida Bagus Kade Padma sebagai pihak yang melakukan assesmen atas penerapan SMK3 di lingkup PJT I. Proses penyerahan yang dilakukan pada masa PPKM darurat itu diselenggarakan secara virtual.
"Penerimaan sertifikat SMK3 di PJT I adalah sebuah proses yang penerapannya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Penerimaannya sudah sepatutnya disyukuri,” kata Raymond, Jumat (23/7).
Pihaknya mewakili direksi berterima kasih kepada seluruh pihak di PJT I yang telah berkomitmen untuk dapat menghasilkan sistem kerja dengan standar K3, sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan konsisten dalam penerapannya sebagai BUMN pengelola SDA.
Menurutnya, sistem manajemen adalah kebutuhan sebuah korporasi, bukan ego sektoral semata. Dalam implementasinya, lanjut dia, diperlukan upaya bersama untuk memberikan hasil terbaik bagi perusahaan dan berkontribusi untuk bangsa dan negara.
Ia menegaskan kepada seluruh jajarannya, bahwa SMK3 diperoleh sebagai pemicu untuk lebih bekerja sama dengan mengesampingkan ego, berupaya lebih mendengarkan, dan mengupayakan hal terbaik untuk kepentingan korporasi.
"Kami akan pertahankan, dengan membangun kesadaran K3 sebagai kebutuhan dan budaya keseharian dalam menjalankan segala proses bisnis perusahaan," jelasnya.
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya dan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menetapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Selain Sistem Manajemen K3, PJT I juga telah memperoleh sertifikasi dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015, Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37002 : 2016, serta khusus untuk produk layanan laboratorium lingkungan juga diperoleh sertifikasi sebagai laboratorium penguji berstandar SNI ISO/IEC 17025 : 2008. (mid/rd)