Pledoi, Dua Terdakwa Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Pledoi,  Dua Terdakwa Narkoba Minta Keringanan Hukuman
Sidang yang menghadirkan dua terdakwa kasus narkoba.

Mojokerto- HARIAN BANGSA - Sidang lanjutan kasus narkotika, kembali digelar di PN Mojokerto. Agendanya pledoi yang disampaikan oleh Kolil Askohar, selaku kuasa hukum terdakwa, Selasa 11/2). Terdakwanya adalah Ariwibowo (31) dan Mohammad Ariadi (23).

Dalam pledoi tersebut Kolil Askohar yang biasa disapa Alek ini hanya menyampaikan inti dari pledoi tersebut. Intinya minta kepada yang majelis hakim agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang ringan.

“Dengan alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan dia mengaku menyesali perbuatannya,” katanya.

Namun usai pembacaan pledoi tersebut, JPU Kejari Kota Mojokerto menegaskan kepada yang majelis hakim bahwa dia tetap pada tuntutan. “Kami tetap pada tuntutan," tegasnya.

Seperti diberitakan HARIAN BANGSA sebelumnya, terdakwa sudah dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan dituntut JPU G. Indra. Terdakwa masing- masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara. Sidang ditunda Selasa depan dengan agenda putusan (gus/rd)