Plt Bupati Tandatangani Zona Integritas Bebas Korupsi

Plt Bupati Timbul Prihanjoko, mengatakan Zona Integritas (ZI) sebagai salah satu strategi percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, membangun dan mengimplementasikan sistem integritas.

Plt Bupati Tandatangani Zona Integritas Bebas Korupsi
Plt Bupati saat penandatanganan Zona Integritas Anti Korupsi

Probolinggo, HB.net - Untuk mencegah korupsi di Kabupaten Probolinggo pasca ditangkapnya Bupati Tantriana dan Hasan Aminuddin. Pemkab Probolinggo melalui Plt Bupati, Timbul Prihanjoko melakukan pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan piagam pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM oleh 4 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Probolinggo, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina dan Kepala Puskesmas Leces dr. Niswah Nilam Qanitah.

Pencanangan ini ditandai dengan pembacaan ikrar dan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas oleh Sekda Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dan diikuti oleh seluruh undangan.

Plt Bupati Timbul Prihanjoko, mengatakan Zona Integritas (ZI) sebagai salah satu strategi percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, membangun dan mengimplementasikan sistem integritas.

“Pembangunan Zona Integritas di Kabupaten Probolinggo telah dimulai dan dicanangkan tahun 2019, pada 4 (empat) Perangkat Daerah sampling sebagai unit kerja ZI dan telah mengikuti penilaian mandiri Zona Integritas tahun 2020, dengan hasil Dinas PMPTSP mendapat predikat Zona Integritas WBK dari Kemenpan RB,” katanya.

Menurut Plt Bupati Timbul, pada 2022 telah ditunjuk 3 Perangkat Daerah sampling sebagai unit kerja ZI WBK. Yakni, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Puskesmas Leces serta 1 (satu) perangkat daerah sampling sebagai unit kerja ZI WBBM yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Ini merupakan langkah awal mewujudkan miniatur reformasi birokrasi dan salah satu persyaratan Penilaian Mandiri ZI (PMZI) yang diamanatkan oleh Kemenpan RB,” jelasnya. (ndi/diy)