PMK Gejala Ringan Boleh Dijadikan Korban
Pemkab Lumajang berencana menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mempercepat proses penanganan PMK di Lumajang.
Lumajang, HB.net - Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengungkapkan, hewan dengan gejala ringan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), boleh dijadikan hewan qurban.
"Hewan qurban yang bergejala ringan dengan penyakit mulut dan kuku boleh dijadikan hewan qurban," ungkapnya didampingi Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang, bertempat di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Rabu (8/6).
Cak Thoriq juga mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kebijakan pembukaan kembali pasar hewan di Lumajang, sambil menunggu masukan dari satgas penanganan PMK. Pemkab Lumajang berencana menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mempercepat proses penanganan PMK di Lumajang.
"BTT kita gunakan untuk penanganan PMK untuk obat dan vaksin untuk PMK, sambil kita cocokkan karena Pemprov juga mengeluarkan BTT," terang dia.
Ketua MUI Lumajang, KH. Ahmad Hanif, menyampaikan, bahwa hewan ternak PMK gejala berat yang mengakibatkan kuku lepas, pincang dan tidak bisa berdiri secara fiqih tidak sah menjadi hewan qurban. "Kategori yang berat itu yang karena PMK kemudian menjadi pincang, tidak kuat berdiri, kalau hanya air liur, suhu badan tinggi itu masih sah menjadi hewan qurban," ujarnya. (ron/diy)