Polda Jatim Tangkap 3 Pengebom Rumah Ketua KPPS

Kasus pelemparan bahan peledak bom ikan (bondet ) di rumah Kusyairi (53), warga Dusun Timur, Kelurahan Nyalabuh Daya, Kecamatan-Kabupaten Pamekasan, berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Polda Jatim Tangkap 3 Pengebom Rumah Ketua KPPS
Para tersangka kasus bom bondet Pamekasan digelandang polisi.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Kasus pelemparan bahan peledak bom ikan (bondet ) di rumah Kusyairi (53), warga Dusun Timur, Kelurahan Nyalabuh Daya, Kecamatan-Kabupaten Pamekasan, berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan soal kasus ini saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (23/2).

Aksi pelemparan bondet di rumah Kusyairi selaku ketua KPPS Desa Nyalabuh Daya, beberapa waktu lalu, pihak Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap 3 pelaku. Kombes Pol Dirmanto bersama Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan soal kasus ini. “Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda,” ujar Dirmanto.

Tiga pelaku yang ditangkap antara lain  A (30) warga Desa Teja Barat, Pamekasan, yang diduga berperan sebagai otak peledakan. Tersangka S (38) warga Desa Nyalabuh Daya berperan sebagai ekskutor, dan tersangka AR (30) warga Desa Larangan Barung, Pamekasan, sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Hasil pemeriksan ketiga tersangka melakukan aksi pengeboman mengunakan bondet dikarenakan dendam. Hal itu dijelaskan oleh Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. “Hasil penyidikan kami motif dari tersangka ini adalah balas dendam karena menduga Feri, anak dari Kusyairi, adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba,” kata Kombes Totok.

Direskrimum Polda Jatim ini mengatakan, pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba di Polres Pamekasan.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa Feri yang anak ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A dengan narkoba," terang Totok.

Otak pelaku A memerintah S untuk melempar bondet ke rumah Kusyairi dengan upah yang diberikan Rp 500 ribu. Sedangkan tersangka A mendapatkan bondet dari tersangka AR dengan pembelian seharga Rp 150 ribu, mendapatkan empat bondet.

Dari ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda. Dua tersangka A dan S dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan tersangka AR dikenakan pasal 1 ayat 1, UU No.12 Tahun 1951 tentang Keadaan Darurat.(yan/rd)