Polisi akan Tindak Tempat Hiburan Malam Bandel
SatIntelkam Polrestabes Surabaya bersama personel gabungan mempersiapkan diri dalam pelaksaan pemantauan situasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - SatIntelkam Polrestabes Surabaya bersama personel gabungan mempersiapkan diri dalam pelaksaan pemantauan situasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Pengawasan dan penindakan tersebut sesuai dengan turunnya Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor : 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M di Kota Surabaya, yang bersifat penting.
Dikeluarkannya surat edaran wali kota Surabaya, Satintelkam Polrestabes Surabaya nantianya akan melakukan pemantauan dan pengawasan kepada usaha usaha yang melanggar aturan yang telah ditentukan.
“Tentang pemantauan tempat hiburan yang dilarang beroperasional dan berpotensi melanggar, nantinya akan dilakukan pengawasan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polrestabes Surabaya, Garnisun III, Satpol PP, dan intansi terkait yang ditunjuk,” ujarnya Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Edi Santuso, Rabu (26/2).
Adanya larangan tempat hiburan umum dan malam yang tidak boleh beroprasional bukan hanya untuk usaha mandiri saja. Namun juga yang menjadi fasilitas perhotelan. “Informasi adanya pelanggaran yang dilakukan selain dari tertangkap tangan, kami akan menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat,” tutup Edi Hartono.(yan/rd)