Polisi Amankan Mobil Bodong, STNK dan BPKB Dipalsu
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas AKP Sapari mengatakan kejadian penyitaan kendaraan tersebut bermula saat kendaraan bodong tersebut melintas dijalan Pantura.
Probolinggo, HB.net - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo berhasil mengamankan sebuah mobil bodong yang nopol-nya di Palsu.
Kendaraan tersebut yakni Toyota Calya yang dikemudikan Maruddin (42), warga Desa Tanjung, Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Kendaraan tersebut kini diamankan Polisi untuk ditindaklanjuti yang terindikasi mobil bodong alias mobil hasil kejahatan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas AKP Sapari mengatakan kejadian penyitaan kendaraan tersebut bermula saat kendaraan bodong tersebut melintas dijalan Pantura.
Dalam laporannya, warga menduga jika mobil warna putih itu menggunakan plat nomor atau Nopol milik dirinya. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran.
"Anggota langsung melakukan penghentian kendaraan dan dicek berdasarkan noka dan nosin kendaraan ditemukan bukti bahwa kendaraan tersebut diduga menggunakan data palsu alias bodong," ujar AKP Sapari, Senin (15/08/2022).
Lebih jauh menurut Kasat Lantas yang baru dua minggu menjabat ini menegaskan jika pihaknya langsung mengamankan kendaraan beserta satu lembar STNK yang menggunakan data palsu itu.
"Untuk pengemudinya saat ini sudah kami berikan penindakan pelanggaran berupa surat tilang. Dan nantinya akan kami gelar perkara untuk proses penyidikan dan dilimpahkan ke Sat Reskrim," terangnya. (ndi/diy)