Polisi Bekuk Lima Pengedar di Jember dan Amankan 178,55 gram Sabu
"Mereka semuanya pengedar, karena rata-rata barang membawa di atas 5 gram," kata Wakapolres. Kompol Windy Syafutra.
JEMBER, HB.net - Sejak 6 Maret sampai 20 Maret 2021. Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap lima kasus peredaran sabu di lima TKP berbeda. Barang bukti yang diamankan 178,55 gram dari lima orang tersangka.
Tersangka tersebut berinisial ES, M, AMR, MAK dan H. Kelima tersangka tersebut, dari Ambulu, Rambipuji, Kaliwates dan dari Surabaya, semuanya merupakan hasil penangkapan dalam rentang waktu 15 hari di lokasi yang berbeda.
"Mereka semuanya pengedar, karena rata-rata barang membawa di atas 5 gram," kata Wakapolres. Kompol Windy Syafutra, Kamis sore di Mapolres Jember (25/3). Ia mengatakan, meskipun ada satu kesamaan dari kelima orang itu, yakni asal sabu yang mereka jual, mereka bukan berada dalam satu jaringan yang sama.
"Mereka bukan jaringan atau komplotan, namun mereka mendapatkan barang dari Madura dan membawanya ke Jember memakai jalur darat,” tegas Windy. Windy menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan polisi di Kecamatan Ajung, pada 20 Maret lalu. Pengedarnya adalah H, warga Kelurahan Wonokusumo, Semampir, Surabaya.
Polisi menangkap H ketika bertransaksi di depan sebuah minimarket berjaringan di Kecamatan Ajung. Polisi menyita sabu 23,68 gram dari tangan H. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara," Pungkasnya.(yud/eko/diy)