Polisi Bongkar Pemalsuan Surat Tes Antigen
Terbukti membuat surat swab antigen palsu, pegawai honorer Puskesmas Pungging berinisial BDWR (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jumat (23/4) diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Terbukti membuat surat swab antigen palsu, pegawai honorer Puskesmas Pungging berinisial BDWR (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jumat (23/4) diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang surat swab yang diduga palsu, ia langsung memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada tersangka BDWR (26) pegawai honorer.
"Dari keterangan saksi, surat hasil tes swab antigen palsu tersebut didapat dari pegawai loket Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto,” jelas Dony.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, lanjut Dony, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tersangka. Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu.
"Dia membuat sendiri surat tersebut dengan memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksa,” ujarnya.
Masih kata Dony, tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aksinya. Pertama pada 26 Januari 2021, Bagus membuat satu lembar surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Saat itu, dia mematok tarif Rp 150.000. dan berhasil mengelabui petugas bandara di Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya yang kedua pada pertengahan April 2021, tersangka memalsukan 10 lembar surat hasil tes swab antigen sekaligus. Tersangka memberikan surat abal-abal itu kepada 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota. Saat itu, ia menerima imbalan Rp 1 juta.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkas Dony. (sof/rd)