Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan Hasil Rapid Test Palsu di Banyuwangi
Mereka yakni AF (27), Warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; DNE (31), warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi, dan SA(37) warga Kabupaten Lumajang. Sedangkan tersangka berstatus DPO yakni VJM (40), warga Banyuwangi.
Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus hasil rapid test antigen palsu. Tiga orang diamankan dalam kasus ini. Sedangkan seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Mereka yakni AF (27), Warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; DNE (31), warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi, dan SA(37) warga Kabupaten Lumajang. Sedangkan tersangka berstatus DPO yakni VJM (40), warga Banyuwangi.
"Modusnya saling kerjasama menawarkan rapid test antigen dengan hasil negatif tanpa harus test. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9).
Nasrun mengatakan, petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Hasil rapid test antigen palsu yang mencatut nama sebuah klinik tersebut untuk keperluan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.
Dari pengakuan tersangka, jelas Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya dan telah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.
"Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Pembagiannya 60 banding 40 persen kepada masing-masing pelaku," tegas Kapolresta.
Selain menangkap para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. "Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. (guh/diy)