Polisi Hanya Berikan Pasal Pencabulan, Bukan TPPO

Kasus siswi SMP berinisial ZRA (13) warga Jalan Bogorami Makam, yang dilaporkan hilang sejak 24 November 2024, dan berhasil ditemukan di hotel sekitar Pasar Atom, terus berlanjut.

Polisi Hanya Berikan Pasal Pencabulan, Bukan TPPO
Wajah pelaku pencabulandi dunia media sosial dan saat diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Kasus siswi SMP  berinisial ZRA (13) warga Jalan Bogorami Makam, yang dilaporkan hilang sejak 24 November 2024, dan berhasil ditemukan di hotel sekitar Pasar Atom, terus berlanjut. Korban ditemukan pada Jumat (6/12) sekirat pukul 21.00 WIB.

Polsek Kenjeran yang berhasil menemukan gadis yang masih duduk SMP swasta kelas 7. Polisi juga melakukan penangkapan kepada salah satu pria bernama Ahmad Risky Falupi (35) warga Jalan Simolawang Simokerto, pelaku yang membawa kabur ZRA.

Selama penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Kenjeran hanya sebatas tentang laporan polisi akan hilangnya korban siswi SMP swasta tersebut. Kini, kasus itu telah dilimpahkan ke unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena mempunyai unit spesifik terkait penanganan kasus tersebut.

Hingga kini pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak enggan memberikan komentar terkait pemeriksan kepada pelaku yang membawa kabur korban.

Secara terpisah Harian Bangsa mencoba wawancara dengan Rosmayani dan Iwan selaku orang tua korban ZRA. Rosmayani di rumahnya memberikan keterangan bahwa putrinya telah diperiksa, dan pelaku Ahmad Risky Falupi alias Kiky sudah ditangkap dan dipenjara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pelaku pertama ditangkap di Polsek Kenjeran dan dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak. Kami sebagai orang tua juga telah diperiksa sebagai saksi korban. Namun saya kaget dan tidak terima bahwa hasil BAP-nya pelaku hanya di jerat pasal pencabulan,” ujarnya, Selasa (17/12).

Rosmayani membeberkan bahwa sebagai orang tua tidak terima pelaku dijerat dengan pasal pencabulan. Pasalnya,  pengakuan korban dan temannya, yaitu Sis (16) warga Setro Baru, Kenjeran, mereka tidak hanya dicabuli. Namun juga dijual oleh pelaku.

“Putri saya sudah ditiduri pelaku dan juga dijual ke hidung belang melalui aplikasi MiChat. Kok Polres Tanjung perak hanya memberikan pasal pencabulan. Sedangkan pasal penjualan anak atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kok gak ada. Saya lihat sendiri di berita acara pemeriksaan saat di ruang Satreskrim Polres Tanjung Perak. Saya protes ini anak saya yang menjadi korban,” tambah Rosmayani.

Juga dari keterangan korban saat bercerita ke ibunya Rosmayani bahwa selama ini pelaku Ahmad Risky Falupi yang ternyata status beristri tiga anak itu telah menjadi germo dalam penjualan tiga wanita melakui aplikasi MiChat.

“Sebenarnya yang dijual oleh pelaku itu bukan anak gadis saya saja, tapi ada dua wanita lainya, yaitu Put (21) warga Dukuh Pakis dan Sis (16) Dukuh Setro. Itu diutarakan oleh putri saya saat ditemukan oleh Polsek Kenjeran,” tambah Rosmayani.

Mirisnya juga ZRA yang selama ini diperkerjakan atau dijual ke hidung belang dengan harga berkisar Rp 650-700 ribu ini tidak pernah menikmati uang pemberian sang pelanggan hidung belang. Hasil uang dari pelanggan tidak dinikmati oleh ZRA.Namun digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan makan dan penginapan hotel sehari-hari.

“Saya sebagai orang tua hancur, putri saya sudah dijual dan dibohongi. Uang putri saya diambil oleh pelaku untuk menebus motor pelaku yang digadaikan dan membayar hotel tempat putri saya ditiduri pelaku dan pelanggannya. Saya tidak terima bila pelaku hanya dihukum pasal pencabulan. Dia telah merusak masa depan putri saya,” tutup Rosmayani.(yan/rd)