Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Wonosari
Dugaan perselingkuhan antara korban dan istrinya menyeruak dan didengar oleh pelaku. Tak pelak, meski bekerja diluar kota, pelaku pulang untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan tukang ojek asal Wonosari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo bernama Suto Eferri.
Tak lebih dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan yakni Alim (28) warga desa setempat. Motif pembunuhan terungkap berasal dari asmara alias dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.
Dugaan perselingkuhan antara korban dan istrinya menyeruak dan didengar oleh pelaku. Tak pelak, meski bekerja diluar kota, pelaku pulang untuk mengecek kebenaran informasi itu. Lantas saja, tanpa basa-basi. Pelaku melakukan pembunuhan korban yang keseharian merupakan tukang ojek.
Kapolres Probolinggo, AKBP Tengku Arsya Khadafi membenarkan jika pelaku adalah pelaku tunggal pembunuhan Suto Eferri. Pelaku membunuh menggunakan sebilah clurit yang sengaja dibawanya.
"Motifnya adalah asmara. Pelaku yang sedang bekerja di Kalimantan. Pulang, memastikan kebenaran informasi itu," ujar Kapolres Arsya, saat rilis di Mapolres, Senin (28/11/2022).
Paska ketahuan, istrinya menjalin asmara terlarang itu, pelaku yang membawa clurit langsung mencegat korban dan menyabet senjata clurit ketubuh korban hingga bersimbah darah. "Korban kalap dan menyabetkan clurit yang dibawanya ketubuh korban hingg bersimbah darah," tegasnya.
Kasat Reskrim, AKP Rahmad Ridho Satrio, menambahkan, penangkapan cepat yang dilakukan terhadap pelaku dari adanya informasi masyarakat yang melapor ke Polsek Kuripan tentang adanya penemuan mayat dengan luka bacok disekitar tubuhnya.
Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuripan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo menuju lokasi guna melakukan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi disekitar lokasi, pelaku pembunuhan mengarah kepada saudara Alim dan saat kami lakukan penangkapan, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," terang Rahmad Ridho.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (ndi/diy)