Polres Jember Tangkap 22 Tersangka Kasus Penambangan Liar Emas

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya pernah sesekali memeringatkan kepada pelaku, yang saat itu masih ditemukan sedikit orang saja.

Polres Jember Tangkap 22 Tersangka Kasus Penambangan Liar Emas
Polisi saat menggelar press conference di Mapolres Jember.

Jember, HB.net - Polres Jember menangkap sejumlah 22 orang yang terlibat dalam kasus penambangan liar emas di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jumat (27/01/2023) di Mapolres setempat.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya pernah sesekali memeringatkan kepada pelaku, yang saat itu masih ditemukan sedikit orang saja. Namun beberapa waktu kemudian, aktivitas penambangan liar emas di desa tersebut malah merebak.

“Sebelumnya kami sudah peringatkan dua penambang yang tengah melakukan aktivitas penambangan liar, tapi lama-lama menjadi massal," ungkapnya. (28/01/2023).

"Yang dilakukan para penambang liar tersebut masih tergolong tradisional. Sebab di lokasi sasaran tambang mereka, ditemukan beberapa lubang dengan kedalaman 5 sampai 10 meter tanpa ada pengaman apapun," imbuhnya.

Barang bukti yang ditemukan dan diamankan, berupa dua genset, satu mesin diesel, palu, cangkul, dan beberapa alat gali tradisional, serta bukti pecahan batu sejumlah 6 karung, yang diduga mengandung emas.

“Mereka menggali untuk menemukan alur kandungan emas pada bebatuan di dalam tanah, jelasnya.

Hery juga menyampaikan, temuan aktivitas penambangan liar ini akan terus didalami oleh pihaknya. Mengingat sebelum penangkapan 22 orang tersangka, pihaknya masih menemukan dua orang pelaku saja, namun hanya dalam beberapa waktu, pihaknya menemukan banyak orang pelaku. Bahkan pelaku tidak hanya dari Jember saja, ada juga yang berasal dari Banyuwangi dan Jawa Barat.

“Kami dalami lagi siapa penggerak di balik penambangan liar tersebut," ucapnya.

Terhadap tersangka, pihak kepolisian menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar seratus juta rupiah. (yud/bil/diy)