Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba, Ditemukan Sabu 0,19 Gram

Kapolres Jember, AKBP Herry Purnomo, menerangkan kronologi penangkapan yang bermula dari satu orang tertangkap pada 28 Oktober 2022.

Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba, Ditemukan Sabu 0,19 Gram
Polisi saat merilis tersangkan dan menunjukkan barang bukti.

Jember, HB.net - Polres Jember mengungkap beberapa tersangka kasus narkoba jenis sabu yang dirilis di kantor kepolisian setempat, Jumat (02/12/2022).

Kapolres Jember, AKBP Herry Purnomo, menerangkan kronologi penangkapan yang bermula dari satu orang tertangkap pada 28 Oktober 2022.

"Penyidik mendapatkan tersangka JY, dengan TKP di Kaliwates. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,19 gram. Dari hasil penangkapan tersebut kemudian (kasus) kami kembangkan," terangnya.

Setelah itu, penyidik bergeser melakukan penangkapan di hari yang sama, kepada tersangka YR, seorang wiraswastawan yang tinggal di Tanggul. Dari tersangka tersebut, penyidik menemukan brang bukti berikutnya, berupa sabu seberat 0,28 gram beserta alat timbang dan hisap, juga tas untuk menyimpan barang- barang tersebut.

"Selanjutnya ditemukan tersangka atas nama DP, yang beralamat juga di Tanggul," terangnya. Tidak berhenti dengan 3 tersangka tersebut, Herry menceritakan hingga kemudian tim penyidik berhasil menangkap tersangka berikutnya, MB, di sebuah SPBU di Leces- Probolinggo, dan tersangka CU, seorang warga asal Wonokromo- Surabaya, yang tertangkap di daerah Sidoarjo.

"Dari ketiganya (DP, MB, CU) kita dapatkan barang bukti seberat 43,47 gram sabu, ekstasinya ada 3 butir," ungkapnya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan kasus, mengingat 43,94 gram sabu yang telah menjadi barang bukti tersebut masih belum jelas dari mana asal peredarannya. "Kita kembangkan lagi, supaya bisa memutus mata rantainya sampai kepada bandar yang terbesar," ujarnya.

Tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.

"Ini salah satu atensi kami. Jember peredaran narkobanya lumayan tinggi, dengan penduduk yang cukup banyak, menjadikan Jember sebagai salah satu market terbesar bagi para bandar narkoba. Kita komit untuk bisa membereskan dan menumpas habis para pengedar di wilayah Jember," pungkasnya. (yud/bil/diy)