Polres Jombang Tetapkan Jaksa Cabul Tersangka
Polres Jombang resmi menetapkan AH, oknum jaksa yang menjabat sebagai kasi barang bukti dan barang rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Polres Jombang resmi menetapkan AH, oknum jaksa yang menjabat sebagai kasi barang bukti dan barang rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan AH, polisi menemukan ada unsur tindak pidana pencabulan. Selain itu, satu orang lagi yang bertindak sebagai muncikari juga ditetapkan tersangka.
"Satu tersangka lagi, yakni anak yang masih dibawah umur yang diduga muncikarinya sebagai tersangka tidak pidana exploitasi seksual," terangnya saat rilis di Mapolres Jombang, Jumat (19/8).
Dijelaskan Giadi, dalam penetapan dua tersangka ini dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak perbuatanya. "Tersangka AH diterapkan pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 jo 76 E Undang-Undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk tersangka kedua acaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di rutan Polres Jombang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Untuk bukti teknisnya akan disampaikan di rilis yang akan datang," pungkas Giadi.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat berada di hotel di Kabupaten Jombang, Kamis pukul 00:30 WIB. Pejabat tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan, melakukan sodomi terhadap seorang anak laki-laki bawah umur.(aan/rd)