Polres Jombang Ungkap Peredaran Sabu Dibungkus Permen
Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Tiga tersangka, yakni Firmansyah (22), Slamet (19), dan Achmad Rian (23), asal Desa-Kecamatan Diwek kini diamankan.
Selain sabu, dari tangan tersangka Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat AKP Komar Sasmito juga mengamankan pil koplo jenis double L.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka selama ini mengedarkan sabu dan pil koplo atas perintah NS yang saat ini masih dilacak keberadannya.
"Sabu itu dikemas dalam bungkus permen merek Kiss. Kemudian diedarkan dengan sistem ranjau kepada pembeli atas perintah DPO NS," ucapnya saat pers rilis, Kamis (11/5).
Diungkapkan, modus dalam kemasan bungkus permen ini merupakan modus baru di Jombang. Hal itu guna mengelabuhi petugas. "Jaringan pengedar ini beroperasi di wilayah Kecamatan Gudo, dan Jombang Kota. Dan sudah beroperasi sekitar dua bulan," terang Hari.
Di lokasi sama, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyebut bahwa dari jaringan ini, pihaknya menyita barang bukti 34,57 gram sabu dan pil koplo 20 ribu butir.
"Bulan Maret mereka sudah mengedarkan 50 gram sabu. Pada April 50 gram sabu. Dan untuk pil dobel L, di bulan Maret terjual 20 botol. Dalam satu botol, isinya 20 ribu butir. Sedangkan bulan April, 20 botol," jelasnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Terutama melacak keberadaan NS, yang saat ini sudah masuk DPO. "NS inilah yang mengendalikan ketiga tersangka. Termasuk menyuplai dan memberi perintah meranjau kepada pembeli," pungkasnya.(aan/rd)