Polres Mojokerto Tangkap Sindikat Uang Palsu dan Sejumlah Kasus Kriminal
Mojokerto, HB.net - Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan, Polres Mojokerto berhasil menangkap serta mengungkap kasus sindikat uang palsu dan sejumlah kasus kriminal lainnya. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra saat konferensi pers Polres Mojokerto, Jumat (26/7/2024).
AKP Nova Indra memaparkan hasil penanganan berbagai kasus kriminal yang berhasil diungkap dalam beberapa bulan terakhir. Dalam penjelasannya, pihaknya telah mengungkap tindak pidana pembuatan uang palsu.
"Awalnya, kami dapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya tanggal 21 mei 2024 pukul 00.30 di dua TKP, yaitu di Dusun mojoranu Kecamatan Kutorejo dan Jalan Raya Bypass depan pasar Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Telah kami temukan pelaku sindikat uang palsu. Untuk mengungkap kasus tersebut, kami libatkan beberapa saksi, seperti dari ahli Bank Indonesia selaku ahli yang bisa menerangkan terkait legalitas uang itu, untuk mengetahui palsu atau tidak. Ada 2 tersangka yang kami tangkap inisial LK (55) dan MW," terang AKP Nova Indra.
Ia juga menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Selasa sekitar 00.30, setelah menerima informasi dari masyarakat, unit Reskrim Polres Mojokerto melakukan serangkaian upaya penyelidikan, kemudian melaksanakan upaya penangkapan dan pemeriksaan terhadap saudara LK, yang yang telah membuat atau mencetak uang Rupiah pecahan 50 ribu yang diduga palsu, yang dibantu oleh seseorang yang disebut dengan panggilan atas nama alias gendut. Setelah didalami, keberadaan yang bersangkutan untuk pencetak gambar uang pecahan 50 Ribu , akhirnya pada malam hari dikembangkan kepada siapa yang membeli. Ternyata pembeli Upal itu adalah MW janjian di tempat biasanya Jalan Raya Bypass di Brangkal Kecamatan Sooko.
"Satreskrim Polres Mojokerto barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu pecahan uang yang diduga palsu senilai 50 ribu siap untuk diedarkan sebesar 480 lembar senilai 24 juta uang palsu, juga pecahan Rp50.000 yang belum dipotong sebanyak 860 lembar. Serta 17 printer, HP, charger laptop printer, isolasi, lakban, satu kaleng cat warna putih dan lainnya. Alhamdulillah, kerja keras dan dukungan dari semua elemen masyarakat, kami berhasil mengungkap serta menangkap peredaran uang palsu, serta mengungkap sejumlah kasus lainnya.
Sejumlah kasus kriminal lainnya yang berhasil diungkap dan ditangkap adalah kasus kepemilikan senpi tanpa dilengkap surat resmi, pencurian dengan pemberatan sepeda motor, rasia senjata tajam dan pelaku pencurian dengan menyembunyikan barang barang perusahaan. (ris/ns)