Polres Pamekasan Sisir Bengkel dan Toko, Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Polres Pamekasan Sisir Bengkel dan Toko, Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Polsek Palengaan saat memberikan himbauan terhadap bengkel dan toko tentang larangan penggunaan knalpot brong atau racing.

PAMEKASAN,  HARIANBANGSA.net - Jajaran Polres Pamekasan menyisir toko dan bengkel dipinggir kota untuk memberikan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot Brong bagi sepeda motor. Larangan itu demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat saat Ramadan, Senin (11/5).

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Kecamatan Palengaan, Bhabinkamtibmas Bripka Taufik bersama Kanit Patroli kembali turun ke masyarakat di desa Larangan Badung. Mereka melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing pada pemilik bengkel Samsuri.

"Knalpot brong akan mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,"tutur Taufik.

Imbauan akan terus dilakukan pada bengkel, toko dan pemilik kendaraan karena sangat menganggu penggunaan knalpot brong. Pada pemilik yang sudah terlanjur memasang diminta untuk mencopot dan mengganti yang standart. Masyarakat menyabut baik adanya sosialisasi. Masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot Bring/racing. (err/ns)